Pixel Codejatimnow.com

Curi Tiang Telkom di Jombang, Dua Pria asal Sidoarjo Diringkus

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
Salah satu pelaku saat tunjukkan tiang Telkom hasil curian. (Foto: Polsek Perak for jatimnow.com)
Salah satu pelaku saat tunjukkan tiang Telkom hasil curian. (Foto: Polsek Perak for jatimnow.com)

Jombang - Dua pria yang sedang melakukan pencurian tiang Telkom di jalan traya Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang diringkus polisi, Sabtu (19/2/2022).

Kedua pelaku yakni Imam Fuad (35) warga asal Dusun Genengan, Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo dan Anang Sugianto (30) asal Dusun Doplang, Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti mengatakan, ada saksi melihat dua orang menaikkan tiang telepon ke mobil pikap Grandmax nopol W 8048 YB.

"Saksi yang melihat itu langsung mendatangi keduanya dan menanyakan kegiatan dua pelaku. Setelah diinterogasi dua pelaku ini akhirnya mengaku sedang melakukan pencurian tiang Telkom," kata Retno, Minggu (20/2/2022).

Baca juga:
Fakta Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

Retno menambahkan, modus kedua pelaku melakukan pencurian secara acak. Setelah dirasa aman, dua pria asal Sidoarjo tersebut langsung beraksi mencuri tiang Telkom.

"Pelaku mencari sasaran secara acak yang dirasa aman dengan cara melepas kabel menggunakan tangga kemudian menggali menggunakan linggis lalu di angkut mobil Grandmax," terangnya.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Selanjutnya kedua pelaku, mobil pikap, 8 tiang Telkom dan beberapa barang bukti lainnya, dibawa ke Polsek Perak untuk dilakukan proses serta pengembangan selanjutnya.

"Dua pelaku berada di Polsek Perak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan keduanya dijerat pasal 363 ayat 1e dan 5e KUHP," pungkasnya