Situbondo - Personel gabungan Resmob Satreskrim, Satsamapta Polres Situbondo dan Polsek Banyuglugur melakukan pengeberekan lokasi yang diduga dijadikan tempat perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Banyuglugur, Rabu (23/2/2022)
Personel gabungan dipimpin Kapolsek Banyuglugur AKP Sutanto, S.H. bersama KBO Samapta Ipda Mardi, SH. dan Kanit Dalmas Ipda Komang, SH., Resmob Satreskrim wilayah Barat, Kanit Provos dan anggota Polsek Banyuglugur serta anggota Samapta.
Penggerebekan dugaan aktivitas perjudian sabung ayam berawal dari pengaduan masyarakat ke Polres Situbondo dan Polsek Banyuglugur.
Sesuai informasi yang didapatkan, sekitar pukul 11.00 WIB, personel gabungan melakukan penggerebekan. Namun di lokasi sepi. Hanya ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan judi sabung ayam.
Barang bukti yang ditemukan diantaranya, 8 buah kurungan ayam, kain warna merah, karpet warna merah, dan 5 kursi plastik. Kemudian barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Banyuglugur.
Baca juga:
3 Anggota Kelompok Tani di Situbondo Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi
Kapolsek Banyuglugur AKP Sutanto menjelaskan keterangan salah satu warga sekitar mengatakan bahwa memang benar pada awal Februari 2022 ada dijumpai beberapa orang mengadu ayam.
Namun warga tidak mengetahui warga tersebut darimana dan lokasi yang dijadikan tempat diduga judi sabung ayam adalah milik warga desa Banyuglugur.
Baca juga:
Kapolda Jatim Patroli Motor Susuri Pantura, di Situbondo Bagi-bagi Bantuan
Lokasi tersebut digunakan untuk parkir warga yang sedang bekerja di sawah dan menyimpan sementara hasil panen bukan untuk tempat judi.
"Kami sudah lakukan penggerebekan sesuai pengaduan masyarakat namun di lokasi sudah sepi dan petugas hanya menemukan barang bukti yang diduga terkait perjudian sabung ayam. Informasi dari masyarakat juga akan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob dan Polsek Banyuglugur," jelasnya, dalam siaran pers.
URL : https://jatimnow.com/baca-42043-gerebek-arena-sabung-ayam-di-situbondo-polisi-dapat-kurungan