Pixel Codejatimnow.com

Beredar Imbauan Agar ASN di Kemenag Jatim Tak Ikut Menggoreng Isu Penggunaan Toa

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Husnul Maram dalam sebuah acara di Surabaya (Foto: Dok. Niam Kurniawan/jatimnow.com)
Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Husnul Maram dalam sebuah acara di Surabaya (Foto: Dok. Niam Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Beredar imbauan berisi tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur yang ikut menggoreng isu soal aturan penggunaan pengeras suara (toa).

Dari informasi yang diperoleh jatimnow.com, imbauan itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Timur Husnul Maram.

Dari imbauan itu tertulis bahwa tujuan iimbauan itu agar para ASN maupun staf tidak terlibat dalam isu penggorengan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.

Tertulis pula bagi ASN yang terbukti turut menggoreng isu pedoman penggunaan toa masjid dan musala di media sosial baik Facebook, Instagram (IG), Whatsapp (WA) hingga Twittet, akan mendapat tindakan tegas sesuai regulasi.

Bahkan kepada ASN yang terlibat penggorengan isu terkait aturan tersebut, bisa diancam maksimal pemberhentian dengan tidak hormat.

Kepala Kanwil Kemenag Jatim Husnul Maram menyebut bahwa hal tersebut disampaikan sebagai bentuk imbauan untuk internal.

"Itu yang pertama (sebenarnya) untuk internal. WA itu ya," ujar Husnul saat ditemui jatimnow.com di Surabaya, Senin (28/2/2022).

Berikut himbauan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Husnul Maram yang beredar:

Baca juga:
Kemenag Jatim Akui Keluarkan Imbauan Agar ASN Tak Ikut Menggoreng Isu Soal Toa

Assalamualaikum.

Kepada
Yth. Saudara Kabag TU, Para Kabid, Para Pembimas dan Para Kepala Kantor Kemenag Kab Kota, Para Kepala KUA Kec, Para Kepala Madrasah Negeri, Para Penyuluh Agama, Para Penghulu dan Pengawas Pendidikan Madrasah/Agama se Jatim.

Terkait dengan SE. 5/2022. Tgl 18 Pebruari 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla.

Bilamana ada ASN Kanwil Kementerian Agama Prov. Jatim, Kantor Kemenag Kab Kota se Jatim yang terbukti ikut serta menggoreng atau meng share gorengan tersebut di media apapun contoh media sosial FB, WA, Twitter, IG, dll.

mohon segera ditindak tegas sesuai Regulasi dan kepada ASN tersebut bisa diancam maksimal pemberhentian dari ASN dengan tidak hormat.

Hormat kami
Kepala Kanwil Kemenag Prov Jawa Timur

Ttd.
Dr. H. Husnul Maram, MHi.

Tembusan:
Menteri Agama RI