Pixel Codejatimnow.com

Dua Jagoan Penganiaya Pelajar Lamongan yang Ngopi Diringkus Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Adyad Ammy Iffansah

Lamongan - Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar saat sedang ngopi. Total ada 5 pelaku, sementara 3 lainya masih buron.

Penganiayaan itu terjadi pada 27 Februari 2022 lalu di Naik Daun Cafe, Ngimbang, Lamongan pada pukul 20.30 WIB.

Kedua tersangka berinsial S dan SA diamankan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di rumah masing-masing pada 1 Maret 2022 lalu.

"Tim Jaka Tingkir didampingi anggota Polsek Ngimbang mendatangi rumah pelaku, pada pukul 12.30 siang," papar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (7/3/2023).

Polisi mengendus para pelaku dari aduan masyarakat. Saat diringkus kedua pelaku tertegun dan terkejut tanpa apa perlawanan berarti.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

"Seusai diringkus kedua pelaku langsung digiring ke Polres Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden penganiyaan yang dilakukannya," lanjut Miko.

Saat ditanya mengenai motif perbuatannya, dua pria itu mengaku disuruh oleh rekannya berinisial R yang ternyata senior dari perguruan yang diikutinya.

"Disuruh R untuk mengajak duel AK saat sedang ngopi. Iya benar R itu kakak seperguruan saya," papar pelaku saat ditanya AKBP Miko Indrayana.

Baca juga:
Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Bantah Ada Penganiayaan di Rumah Aspirasi

Menindaklanjuti hal tersebut, AKBP Miko Indrayana akan mengambil langkah tegas untuk mengkoordinasikan kekerasan di lingkup pelajar ini dengan dinas pendidikan setempat.

"Saya rasa penganiayaan banyak didominasi pelajar, dalam waktu dekat akan komunikasi dengan Disdik dan pihak berwenang lainya," tutupnya.