Lamongan - Satreskrim Polres Lamongan mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar saat sedang ngopi. Total ada 5 pelaku, sementara 3 lainya masih buron.
Penganiayaan itu terjadi pada 27 Februari 2022 lalu di Naik Daun Cafe, Ngimbang, Lamongan pada pukul 20.30 WIB.
Kedua tersangka berinsial S dan SA diamankan Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di rumah masing-masing pada 1 Maret 2022 lalu.
"Tim Jaka Tingkir didampingi anggota Polsek Ngimbang mendatangi rumah pelaku, pada pukul 12.30 siang," papar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (7/3/2023).
Polisi mengendus para pelaku dari aduan masyarakat. Saat diringkus kedua pelaku tertegun dan terkejut tanpa apa perlawanan berarti.
Baca juga:
Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
"Seusai diringkus kedua pelaku langsung digiring ke Polres Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait insiden penganiyaan yang dilakukannya," lanjut Miko.
Saat ditanya mengenai motif perbuatannya, dua pria itu mengaku disuruh oleh rekannya berinisial R yang ternyata senior dari perguruan yang diikutinya.
"Disuruh R untuk mengajak duel AK saat sedang ngopi. Iya benar R itu kakak seperguruan saya," papar pelaku saat ditanya AKBP Miko Indrayana.
Baca juga:
Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
Menindaklanjuti hal tersebut, AKBP Miko Indrayana akan mengambil langkah tegas untuk mengkoordinasikan kekerasan di lingkup pelajar ini dengan dinas pendidikan setempat.
"Saya rasa penganiayaan banyak didominasi pelajar, dalam waktu dekat akan komunikasi dengan Disdik dan pihak berwenang lainya," tutupnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-42394-dua-jagoan-penganiaya-pelajar-lamongan-yang-ngopi-diringkus-polisi