Ponorogo - Perempuan berinisial S (25) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi Ponorogo. Ini setelah S membela temannya yang berinisial D (25) warga Madiun saat cekcok dengan E (25), ibu hamil 7 bulan.
"Keduanya itu bekerja di salah satu tempat karaoke di Ponorogo," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Kamis (10/3/2022).
Awalnya itu, korban yang berinisial E mengetahui suaminya yang berinisial T (25) diduga selingkuh dengan D. Korban tidak terima, lalu mencaci maki selingkuhan suaminya.
Korban lalu menantang selingkuhan suaminya itu bertemu di rumahnya. Selingkuhannya itu mengajak sahabatnya atau pelaku.
Baca juga:
Debat Terakhir, Polres Ponorogo Tambah 1 Kompi Brimob untuk Pengamanan
"Mereka cekcok. Entah bagaimana pelaku menghantam korban dengan tangan kosong," tambahnya
Kata AKP Jeifson, korban tidak terima. Pasalnya korban mengalami luka robek benda tumpul pada bagian bibirnya. Hasil visumnya juga menunjukkan demikian.
Baca juga:
Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo: 731 Tilang Manual, Didominasi Pelajar
Lanjut AKP Jeifson, lebih parah lagi korban sedang hamil 7 bulan. "Suaminya ketahuan selingkuh baru dua pekan ini," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Batu ini.
AKP Jeifson menerangkan bahwa pelaku dikenai Pasal 351 ayat 1 subsider 352 KUHP, 2 tahun. "Barang bukti, baju dipakai korban," pungkasnya.