Ponorogo - Perempuan berinisial S (25) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi Ponorogo. Ini setelah S membela temannya yang berinisial D (25) warga Madiun saat cekcok dengan E (25), ibu hamil 7 bulan.
"Keduanya itu bekerja di salah satu tempat karaoke di Ponorogo," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Kamis (10/3/2022).
Awalnya itu, korban yang berinisial E mengetahui suaminya yang berinisial T (25) diduga selingkuh dengan D. Korban tidak terima, lalu mencaci maki selingkuhan suaminya.
Korban lalu menantang selingkuhan suaminya itu bertemu di rumahnya. Selingkuhannya itu mengajak sahabatnya atau pelaku.
Baca juga:
Usai OTT Bupati Ponorogo, Mobil Sekda dan Dirut RSUD Tiba di Polres
"Mereka cekcok. Entah bagaimana pelaku menghantam korban dengan tangan kosong," tambahnya
Kata AKP Jeifson, korban tidak terima. Pasalnya korban mengalami luka robek benda tumpul pada bagian bibirnya. Hasil visumnya juga menunjukkan demikian.
Baca juga:
Pelayanan SKCK Online Polres Ponorogo Tuai Apresiasi, Cepat, Mudah, dan Bebas Antre
Lanjut AKP Jeifson, lebih parah lagi korban sedang hamil 7 bulan. "Suaminya ketahuan selingkuh baru dua pekan ini," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Batu ini.
AKP Jeifson menerangkan bahwa pelaku dikenai Pasal 351 ayat 1 subsider 352 KUHP, 2 tahun. "Barang bukti, baju dipakai korban," pungkasnya.