Pixel Codejatimnow.com

Pasok Sabu ke Oknum Perangkat Desa, Warga Alastlogo Pasuruan Dibekuk

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Moch Rois
Tersangka Senda Firmansyah.(Foto: Dok. Satreskoba Polres Pasuruan)
Tersangka Senda Firmansyah.(Foto: Dok. Satreskoba Polres Pasuruan)

Pasuruan - Satreskoba Polres Pasuruan mengembangkan kasus narkoba yang menjerat oknum perangkat desa. Yakni, Rudi Agus Purwanto (30). Dia ditangkap saat hendak memakai sabu di salah satu vila di Desa Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Hasil pengembangan, polisi mengamankan Senda Firmansyah (24), warga Dusun Tlogo, Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Tersangka diduga memasok barang haram kepada Rudi.

"Tersangka Senda kami beluk lantaran menjual sabu kepada tersangka Rudi yang merupakan oknum perangkat desa," jelas Kasat Reskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Rabu (16/3/2022).

Proses penangkapan tersangka Senda juga dilakukan di salah satu vila di Desa Ledug, Kecamatan Prigen. Polisi dapat melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya berdasarkan informasi dari tersangka Rudi Agus Purwanto. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,90 gram yang dikemas dua klip plastik. Turut disita pula 1 handphone sebagai alat komunikasi untuk mencari dan menjual sabu.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Di hadapan penyidik, tersangka Senda mengaku sudah cukup lama menjual dan memakai narkoba jenis sabu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum perangkat desa di Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi saat hendak memakai narkoba jenis sabu. Tempat kejadian perkaranya di sebuah vila di Desa Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Tersangka Rudi Agus Purwanto (30), warga Desa Gejukjati, Kecamatan Lekok, diketahui menjabat sebagai Kaur Umum.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

"Pelaku kami tangkap saat hendak nyabu di dalam vila di kawasan Kecamatan Prigen," jelas Kasat Reskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Selasa (15/3/2022).