Lamongan - Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Lamongan menciduk nelayan yang masih menggunakan alat tangkap terlarang, pukat harimau. Nelayan yang diamankan di tengah laut tersebut diketahui masih warga setempat.
Alhasil kapal motor yang sedang melaut itu digiring hingga ke tepi laut dan digeledah. Dari informasi yang didapat Kasat Polairud AKP Erni Sugihastuti, nelayan tersebut tertangkap basah menggunakan pukat harimau saat petugas melakukan patroli.
"Kapal tersebut dinahkodai oleh Rudi Nastain (30), warga asal Kelurahan/Kecamatan Brondong," kata Erni dalam laporan tertulisnya, Kamis (17/3/2022).
Seusai digiring, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dan menyita kapal nelayan serta menggali keterangan dari para nelayan terkait motif dan tujuan memakai alat tangkap ikan yang telah dilarang itu.
"Petugas Polairud berhasil mendapati kapal motor nelayan (KMN) Joko Kendil dan mengamankan sejumlah barang bukti," ujarnya.
Baca juga:
Menikmati Bakso Kapok di Lamongan, Rp15 Ribu Ambil Sepuasnya
Kata Erni, mereka kedapatan melanggar aturan mengenai tata cara tangkap ikan pada perairan yang tidak seharusnya atau masih tergolong perairan dangkal yang dapat merusak ekosistem laut yakni terumbu karang.
"Tersangka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 huruf 100 b Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan," paparnya.
Baca juga:
Hujan Angin Terjang Lamongan, Rumah hingga Pasar Rusak
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas, disebutkan Erni, berupa 1 unit perahu Joko Kendil dan 1 alat tangkap mini trawl yang digunakan untuk menangkap ikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, petugas mengamankan tersangka beserta barang buktinya, lalu juga memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan saksi ahli PSDKP yang ada di Lamongan," tuturnya.