Pixel Code jatimnow.com

Lebih dari 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi BOP Madin-Ponpes di Kabupaten Pasuruan

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Moch Rois
Mobil tahanan standby di depan Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)
Mobil tahanan standby di depan Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan (Foto: Moch Rois/jatimnow.com)

Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan banyak tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madin dan Pondok Pesantren (Ponpes).

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan bahwa tersangka dalam kasus BOP ini lebih dari 7 orang.

"Tersangkanya ada banyak, lebih dari 7 orang," jelas Denny Saputra, sekitar pukul 17.52 WIB, Kamis (17/3/2022).

Baca juga:
Laporan BNI Buka Dugaan Korupsi KUR Jember, 5 Orang Jadi Tersangka

Pantauan jatimnow.com di lokasi, mobil tahanan berwarna hijau telah standby di depan Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan.

"Karena yang korupsi berjamaah, maka yang bertanggungjawab ada banyak," tegas dia.

Baca juga:
Sisi Gelap Penerimaan Mahasiswa, Saat Prestasi Tergusur Transaksi

Di kantor Korps Adyaksa ini juga tampa sejumlah personel TNI dan Polri yang melakukan pengamanan.

PBNU Rilis Pedoman Hari Santri 2026
Nasional

PBNU Rilis Pedoman Hari Santri 2026

PBNU terbitkan pedoman Hari Santri 2026. Bawa tema tradisi dan keutuhan negeri, agenda diisi apel serentak, ziarah, dan doa bagi Palestina.