Pixel Codejatimnow.com

Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Asal Sidoarjo Ditangkap Usai Ambil Paketan

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Farizal Tito
Pasutri diduga edarkan sabu ditangkap aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)
Pasutri diduga edarkan sabu ditangkap aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya.(Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Pasangan suami-istri (pasutri) asal Waru, Sidoarjo, harus berurusan dengan aparat Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Mereka diduga mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu. Pasangan yang menikah secara siri itu berinisial TE (23) dan NP (23).

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Kala itu, tersangka usai mengambil paketan sabu seberat 30 gram di Jalan Raya Arjuno, Surabaya.

"Kami buntuti keduanya hingga ke tempat kosnya. Lalu kami gerebek keduanya beserta paketan yang telah diambilnya itu," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (18/3/2022).

Dari tempat kos tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 klip sabu seberat 27,8 gram dan 1 pipet kaca berisi sabu 1,62 gram.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Saat digeledah di dalam rumah kosnya itu juga ditemukan buku catatan penjualan, satu bong, timbangan elektrik yang disimpan didalam kotak hitam," beber Alumni Akpol tahun 2004 itu.

Berdasakan keterangan tersangka, mereka diperintahkan SH untuk mengambil paket sabu secara ranjau. Selanjutnya diperintahkan untuk diserahkan ke pelanggan yang telah memesan paket tersebut.

Baca juga:
Anggota Polres Tulungagung Dipecat Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

“Kami masih kembangkan keberadaan SH. Ia yang meminta tersangka mengambil dan menyuruh meranjau,” kata Daniel.