Pixel Code jatimnow.com

Polisi Gerebek Rumah Kos di Simokerto Surabaya, Diduga Kerap untuk Pesta Sabu

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Farizal Tito
Polisi membeber barang bukti sabu hasil penggerebekan rumah kos di Simokerto.(Foto: Fahrizal Tito)
Polisi membeber barang bukti sabu hasil penggerebekan rumah kos di Simokerto.(Foto: Fahrizal Tito)

Surabaya - Aparat Unit Reskrim Polsek Tambaksari menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Jalan Banowati IV Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Rumah tersebut diduga untuk bertransaksi hingga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Dari penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tiga orang. Yakni Jumhari (37) warga Dusun Kedungasem, Jombang, Zainal Abidin (21) warga Sawah 17, Semampir, Surabaya, dan M Rudi Santoso (26) warga Banowati II, Surabaya. Petugas juga berhasil menyita puluhan paket sabu siap edar seberat 40,61 gram, puluhan bong atau alat hisap, dan timbangan elektronik.

"Mereka kami amankan di tempat. Saat sedang memecah sabu dan sedang asyik pesta sabu serta memilah sabu dalam paket kecil," ujar Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar, Senin (21/3/2022).

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah itu sering digunakan untuk pesta narkoba. Tim Anti-Bandit Polsek Tambaksari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin langsung bertindak untuk melakukan penyildikan. Hingga akhirnya penggerebekan dilakukan pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Jelang Ramadan, kami memprioritaskan kejahatan konvensional dan extraordinary, selain juga penyakit masyarakat. Peredaran narkotika menjadi salah satu yang kami targetkan," ujarnya.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Polisi kemudian melakukan interogasi guna mengetahui peran masing-masing pelaku. Polisi akhirnya menetapkan Jumhari sebagai bandar kecil yang mempekerjakan dua orang. Yakni, Zainal Abidin dan Rudi Santoso.

"Tersangka JH dikirim paket oleh atasannya yang kini masih dalam pencarian," tambahnya.

Sekali kirim, JH mendapat paket sebesar 50 gram dalam seminggu. Dari paket tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp10 juta. Uangnya digunakan kebutuhan dan sekitar Rp4,5 juta untuk membayar dua pekerjanya yang juga kami amankan," tandasnya.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Sementara saat ditanya awak media, JH menuturkan sudah delapan bulan menjalankan bisnis haram itu. Baru sekali ini ditangkap polisi.

"Belum pernah tertangkap. Baru sekali ini. Ya, keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari," singkatnya.