Pixel Codejatimnow.com

Khofifah Laporkan SPT Tahunan: Caranya Mudah, Tidak Perlu ke Kantor Pajak

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Ni'am Kurniawan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat melaporkan SPT tahunan di Gedung Negara Grahadi (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat melaporkan SPT tahunan di Gedung Negara Grahadi (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi Tahun 2021 di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Selasa (22/3/2022).

Kewajiban lapor pajak yang harus dilakukan oleh semua masyarakat itu kini lebih mudah, karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

"Caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak. Bisa secara online melalui e-filing. Bisa di mana saja, kapan saja, pagi ataupun malam," tutur Khofifah.

Khofifah menjelaskan, sistem online telah memudahkan masyarakat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dari mana saja. Metodenya bisa memilih melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-filing atau e-form.

Baca juga:
Pajak Reklame di Surabaya Naik, Segini Besarannya

Orang nomor satu di Jatim itu menambahkan, upaya membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan merupakan tanda kepedulian terhadap pembangunan bangsa.

Kepada warga Jatim, Khofifah mengimbau untuk tetap mwmbayar pajak dan melaporkan SPT dengan memanfaatkan pelayanan online tersebut.

Baca juga:
Sederet Aturan Baru yang Berlaku Mulai Januari 2024

"Saya mengajak semua wajib pajak, khususnya di Jawa Timur untuk segera memanfaatkan program pengungkapan sukarela terutama untuk wajib pajak yang lupa atau belum melaporkan hartanya di SPT Tahunan secara lengkap," tambah dia.