Pixel Codejatimnow.com

Razia Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Lamongan Sita Ratusan Liter Miras

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Petugas Satpol PP saat menyita puluhan miras berjenis towak di salah satu warung. (Foto: SatPol PP Lamongan for jatimnow.com)
Petugas Satpol PP saat menyita puluhan miras berjenis towak di salah satu warung. (Foto: SatPol PP Lamongan for jatimnow.com)

Lamongan - Satpol PP Lamongan mulai bergerak menjelang Ramadan. Sejumlah tempat hiburan malam dirazia. Mulai rumah bernyanyi hingga warung tempat nongkrong. Hal itu dilakukan guna menjaga kondusifitas menjelan bulan puasa.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan Safari menyampaikan, setidaknya ada dua tempat yang dibidik petugas. Yakni penjual miras di Kecamatan Paciran dan rumah bernyayi di Kota Lamongan.

"Ini menjelang bulan suci Ramadan, jangan pernah ada peredaran miras di wilayah Lamongan," kata Safari, Kamis (24/3/2022).

Dalam razia, petugas mengumpulkan ratusan liter miras yang kadar alkoholnya melebihi aturan berlaku. Semua barang bukti disita. Baik miras dalam kemasan pabrikan maupun home industri yang dijual liar dengan takaran literan, seperti arak dan towak.

Baca juga:
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Semampir

"Ini selain ada miras jenis arak, juga ratusan liter miras beralkohol dalam kemasan pabrikan yang batas alkohol terlarang menurut Perda," kata Safari.

Selain menyita miras, anggota Satpol PP juga menindak 4 pelaku usaha. Mereka di BAP atas tidak pidana ringan.

Baca juga:
2 Tempat Biliar di Sidoarjo Ditutup Paksa, Nekat Buka saat Ramadan

"Kalau yang di rumah karaoke, Satpol mengamankan sekitar 350 botol miras kemasan pabrikan. Miras home industri sebanyak 48 liter arak," imbuhnya.