Jombang - Erik Kurniawan (23) dan Muhammad Nurul Huda (33) warga Dusun Rejoso RT 4/ RW 6, Desa Ngumpul, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, harus mendekam di sel tahanan Polsek Peterongan.
Pasalnya, kedua tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian berupa pompa diesel yang ada di areal persawahan di Desa Persawahan, Kecamatan Peterongan, pada Jumat (18/2/2022), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Peterongan, AKP Sujadi mengatakan penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan pompa diesel. Usai mendapat laporan masyarkat anggota unit reskrim melakukan penyelidikan.
"Anggota melakukan penyelidikan yang akurat dan mengetahui keberadaan mesin pompa air berada dirumah pelaku penadah yakni Khoirul (56) warga Dusun Ngrawe, Desa Morosunggingan Kecamatan Peterongan," terang Sujadi, Senin (28/3/2022).
Selanjutnya, tersangka Khoirul diamankan beserta barang bukti pompa diesel, di Polsek Peterongan.
"Dari hasil pemeriksaan pada penadah ini, diketahui bahwa tersangka Khoirul membeli pompa diesel dari tersangka Mohammad Nurul Huda, dan Erik Kurniawan," bebernya.
Penadah pompa diesel saat diamankan beserta barang bukti di Polsek Peterongan. (Foto: Polsek Peterongan)
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Usai mengantongi informasi tersebut, sambung Sujadi, anggota bergerak ke rumah ke dua tersangka lainnya. Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Muhamad Nurul Huda di rumahnya.
"Sedangkan tersangka Erik Kurniawan ditangkap di jalan raya Jogoroto," ucap Sujadi.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui pompa diesel yang dijual kepada Khoirul merupakan hasil curian di TKP yang dimaksud.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
"Caranya, pelaku ini membongkar mesin pompa air dengan menggunakan kunci inggris. Selanjutnya setelah berhasil mesin pompa air dijual sebesar Rp1.000.000 kepada saudara Khoirul dan uang hasil penjualan dibagi berdua,” bebernya.
Kini, para pelaku diamankan di Polsek Peterongan dengan sejumlah barang bukti, guna kepentingan lebih lanjut.
“Untuk dua tersangka pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 ayat 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan tersangka Khoirul dikenakan Pasal 480 KUHP," pungkas Sujadi.
URL : https://jatimnow.com/baca-43300-pencuri-dan-penadah-pompa-diesel-di-jombang-dibekuk-polisi