Pixel Codejatimnow.com

Jual Sabu di Bangkalan, Dua Warga Pamekasan Ditangkap Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Fathor Rahman
ilustrasi
ilustrasi

Bangkalan - Polres Bangkalan berhasil menggagalkan transaksi Narkoba, Rabu (30/03/2022) lalu. Dua laki-laki ditangkap setelah diketahui membawa 2 kantong sabu seberat 20, 46 gram.

Penangkapan dilakukan di jalan Desa Separah, Kecamatan Galis, Bangkalan, pukul 12.10 WIB. Tersangka yang diamankan adalah SI dan SB. Keduanya bertetangga warga Dusun Toguran, Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan.

Sabu yang dibawa tersangka terdiri dari dua kantong. Satu kantong berisi 10,12 gram dan kantong satunya berisi 10,34 gram. Direncanakan akan dijual ke warga Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino melalui Kasatnarkoba Iptu Iwan Kusdiyanto mengatakan, dua pemuda itu ditangkap oleh anggota Polsek Galis.

Setelah mendapatkan laporan, sekitar tujuh anggota polisi langsung mendatangi dua tersangka yang berada di pinggir jalan.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Mereka dilaporkan warga, setelah di lokasi diperiksa ternyata ada dua kantong berisi sabu. Setelah dicek beratnya 20 gram lebih," ucapnya, Sabtu (2/4/2022).

Dia menjelaskan, saat itu dua pemuda sedang menunggu pembeli. Namun, polisi sudah sampai lebih dulu di lokasi transaksi yang direncanakan. Sayangnya, si pembeli belum sempat tertangkap polisi.

Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek setempat untuk dilakukan pengembangan. Sampai saat ini, polisi masih memburu pembeli sabu yang sempat berkomunikasi dengan dua tersangka.

Baca juga:
Sopir Bus Nyabu Diamankan Satlantas Polres Tulungagung

"Kami masih mendalami. Siapakah yang akan membeli barang terlarang tersebut. Sehingga, kami terus melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka," tegasnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.