Pixel Codejatimnow.com

Gerebek Rumah di Surabaya, Polisi Temukan 16 Paket Sabu dalam Kotak Magnet

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Kolase pengedar dan barang bukti narkoba (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)
Kolase pengedar dan barang bukti narkoba (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Sebuah rumah di Jalan Bangun Rejo Tengah, Surabaya digerebek polisi. Selain menangkap sang pengedar, polisi juga menyita 16 bungkus berisi sabu seberat 12,62 gram yang disimpan dalam tiga kotak magnet.

Penggerebekan itu dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (14/3/2022). Pengedar berinisial SH (36) yang bekerja sebagai nelayan ditangkap.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, timnya berhasil menyergap HS di rumahnya.

"Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan dalam tiga kotak magnet warna hitam," ungkap Daniel, Rabu (6/4/2022).

Daniel menambahkan, saat tiga kotak magnet warna hitam itu dibuka, terdapat 16 bungkus berisi sabu dengan berat 12,62 gram.

Baca juga:
Sindikat Narkoba Antar Pulau Ditangkap, 23 Kilogram Sabu Disita

"Tim kami juga menemukan barang bukti dua sekrup plastik, sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu," beber Alumni Akpol Tahun 2004 itu.

Daniel menjelaskan bahwa SH sengaja mengelabui polisi dengan menyimpan barang bukti sabu tersebut di dalam tiga kotak magnet.

Baca juga:
Gudang Narkoba Digrebek

Dalam pemeriksaan SH mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial SY yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk tersangka SH ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Pengakuan tersangka, dia sudah dua bulan menjadi pengedar sabu," tandas Daniel.