Pixel Codejatimnow.com

Bobol Rumah Saat Tarawih, Maling di Lamongan Gondol HP dan Rokok

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Tersangka MFK saat diciduk Polsek Sukodadi.(Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)
Tersangka MFK saat diciduk Polsek Sukodadi.(Foto: Humas Polres Lamongan for jatimnow.com)

Lamongan - Spesialis pembobol rumah di Lamongan berhasil diringkus aparat kepolisian. Tersangka berinisial MFK (36). Jumat (8/4/2022) lalu, tersangka bersama seorang temannya berinisial SS membobol rumah tetangganya, Muhammad Mashudi di Kecamatan Sukodadi, Lamongan.

Tersangka beraksi saat korban sedang menunaikan salat tarawih. Mereka mencongkel dan merusak pintu utama. Setelah berhasil masuk, 3 unit handphone milik korban digasak. Selain itu, pelaku juga membawa kabur puluhan bungkus rokok yang merupakan barang dagangan korban.

"Tersangka sudah berhasil ditangkap berikut barang buktinya. Dari hasil pemeriksaan, terungkap selain mencuri 3 HP, ternyata pelaku juga menggasak sejumlah rokok," ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Senin (11/4/2022).

Dari 3 handphone, 2 unit di antaranya sudah dijual tersangka. Satu handphone lagi dikubur di tanah pekarangan rumah teman tersangka untuk menghilangkan jejak. Sedangkan rokok hasil curian, sebagain dijual dan sebagian dinikmati sendiri.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

"Sebagian rokok hasil curiannya ada yang dititipkan pelaku di rumah seseorang di wilayah Paciran," paparnya.

Kini, MFK sedang menjalani penyidikan di Polres Lamongan. Sementara 1 rekannya masih buron.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Anton.