Sidoarjo - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati mengaku tidak bisa menjamin seluruh buruh atau karyawan di daerahnya mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Fenny menjelaskan bahwa yang bisa dilakukan disnaker saat ini hanya mendorong perusahaan untuk segera melapor terkait THR.
"Kalau memastikan ini (pembagian THR) dengan perusahaan sekian ribu di Sidoarjo, pastinya tidak mungkin bisa memastikan semuanya dapat. Tetapi setidaknya kami memohon kepada perusahaan untuk segera melaporkan kepada Disnaker Sidoarjo terkair THR yang diberikan kepada karyawannya," jelas Fenny, Selasa (12/4/2022).
Disnaker Sidoarjo juga telah membuka posko pengaduan THR untuk pekerja. Posko ini berfungsi menampung dan menerima laporan maupun pengaduan terkait pemberian THR perusahaan.
"Terkait posko pengaduan THR, kita sudah buka sejak awal April Tahun 2022. Sampai hari ini, mereka (buruh) banyak yang konsultasi ke kita. Dan kasus untuk pemberian THR sampai hari ini masih belum ada. Hanya yang paling sering konsultasi terkait cara pembayarannya seperti apa, mereka dapat berapa. Itu yang kami rekap sampai hari ini," paparnya.
Baca juga:
THR Tidak Dibayar? Lapor ke Posko Pemkot Surabaya
Menurut Fenny, saat ini pihaknya telah membuat surat edaran untuk para perusahaan setelah Surat Edaran Gubernur Jawa Timur turun dan akan ditindaklanjuti Surat Edaran Bupati.
"Mereka yang konsultasi itu ingin tahu haknya dan jumlah yang diperoleh. Karena sekarang ini kan ada peralihan PKWT dan peralihan status ketenagakerjaannya. Yang itu juga harus dihitung secara khusus," imbuhnya.
Baca juga:
LBH Surabaya Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR
Fenny menambahkan bahwa hingga hari ini belum ada laporan terkait perusahaan nakal di Sidoarjo. Dan bila ditemukan, pihaknya akan menindak sesuai peraturan yang berlaku.
"Mudah-mudahan kita berharap pekerja di Sidoarjo semoga semuanya mendapatkan THR dan dibayarkannya tepat waktu," tandasnya.