Malang - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang membuka Posko THR Keagamaan untuk menerima aduan terkait Tunjangan Hari Raya tahun 2022. Posko dibuka di kantor setempat, Jalan Trunojoyo Kav 3, Ngadiluwih, Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Posko THR ini fungsinya membantu perusahaan dan pekerjaan terkait kendala-kendala pembayaran THR," terang Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, Rabu (13/04/2022).
Posko pengaduan dapat menampung aspirasi pekerja atau pun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan.
"Posko THR ini ada di Disnaker, kita juga berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan apabila ada kendala terkait mekanisme pembayaran THR," paparnya.
Baca juga:
26 Perusahaan di Ponorogo Siap Bayar THR Karyawan
"Memang ada 1 sampai 2 perusahaan yang mengalami pailit ditambah pemilik perusahaannya meninggal, sehingga hingga saat ini masih terlilit hutang THR ini," bebernya.
Yoyok menyebut setiap perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR secara penuh akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda.
Baca juga:
Disdagnaker Pacitan Sebut THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
URL : https://jatimnow.com/baca-43959-disnaker-kabupaten-malang-buka-posko-pengaduan-thr