Pixel Code jatimnow.com

Kalah Duel Lawan Emak-emak, Penjambret di Kediri Jatuh Terjungkal

Editor : Arina Pramudita   Reporter : Yanuar Dedy
Pelaku jambret kalung emak-emak di Desa Padangan, Kediri. (Foto: Humas Polsek Pagu/jatimnow.com)
Pelaku jambret kalung emak-emak di Desa Padangan, Kediri. (Foto: Humas Polsek Pagu/jatimnow.com)

Kediri - Aksi penjambret di Desa Padangan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri gagal di tangan korbannya sendiri. Bima Crossdani (31), pelaku tersebut, terjungkal saat jas hujannya ditarik Poninten (62), emak-emak yang kalung emasnya hampir raib digondol pelaku.

Modus yang dilakukan Bima, bermula dari caranya menjajakan makanan ceker ayam kepada korban. Mengira korbannya lengah, ia dengan sigap menarik paksa perhiasan milik Poninten. Sayangnya, ia justru ketiban apes akibat tangan kilat emak-emak yang menariknya balik, membuatnya terjatuh hingga berhasil diamankan warga. Warga Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto ini diserahkan ke polisi, Selasa (19/4/2022) sore.

"Saat korban menerima bungkusan (ceker ayam) dengan kedua tangannya pelaku langsung menarik kalung emas yang dipakai korban hingga putus," jelas Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto, Rabu (20/4/2022).

"Beberapa warga sekitar datang ke lokasi dan mengamankan pelaku," jelas Agus.

Baca juga:
Penjambret Asal Surabaya Beraksi di Mojokerto, Baru Bebas dari LP Malang

Dari keterangan yang berhasil digali polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan aksi serupa beberapa kali.

"Dari keterangan pelaku sudah melakukan aksinya itu empat kali. Diduga masih ada korban lainnya dan saat ini masih kami dalami," terang Kapolsek Pagu.

Baca juga:
Aksi Viral Pelaku Jambret Berseragam Sekolah di Bangkalan Diringkus Polisi

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor honda Supra Fit warna hitam nopol AG 4912 BD, satu buah jas hujan plastik transparan motif bunga biru, tas plastik hitam berisi beberapa ceker ayam dan buah kalung emas dan liontinnya seberat 11 gram.

"Akibat tindakan itu, pelaku tindak pidana pencurian kalung emas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana," pungkas Agus.