Lamongan - Satreskrim Polres Lamongan menangkap dua orang komplotan maling motor asal Surabaya yang kerap beraksi di beberapa kecamatan di Kota Soto.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengungkapkan, saat beraksi, dua pelaku mempunyai peran masing-masing.
"Dua orang tersangka, masing-masing pemetik (eksekutor) dan seorang joki ditangkap di TKP," ujar Anton tertulis, Rabu (20/4/2022).
Kedua pelaku tepergok saat beraksi di depan Toko Tembakau Srawung Jalan Soewoko, Lamongan. Namun dari pemeriksaan sementara, keduanya teridentifikasi telah mencuri motor di kelurahan Kranggan, Kecamatan Lamongan Kota dan Dusun Keputran, Desa Dinoyo, Kecamatan Deket.
Baca juga:
Maling Motor Gentayangan di Pasar Keputran, Ini Respons PD Pasar Surya Surabaya
"Sebelum berhasil membawa kabur motor Honda Beat S 2420 JAW yang dicurianya, kedua pelaku ditangkap anggota Unit 2 Tipidter bersama Tim Jaka Tingkir saat sedang patroli dalam kota," beber dia.
Terungkap kedua pelaku itu bernama Novi Pahlawanto (32) yang berperan sebagai eksekutor dan Dimas Mardiansyah (20), sebagai joki. Keduanya merupakan warga Kedung Mangu, Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya.
Baca juga:
Maling Nyamar jadi Siswa, Curi Motor di SMAN 4 Bangkalan
"Motor hasil curiannya di dua tempat itu katanya dijual dan berhasil membawa hasil curiannya dan dijual ke wilayah Sampang, Madura," ungkap Anton.