Pixel Code jatimnow.com

114 Kasus Dicurigai Sindrom Jaundice Akut Ada di Jatim, Ini Imbauan Khofifah

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Farizal Tito
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto: Humas Pemprov Jatim)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Malang - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kini tengah mewaspadai kejadian kasus hepatitis akut yang belum diketahui etiologinya atau penyebabnya.

Untuk itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak panik, tetapi sigap melihat gejala yang ditimbulkan.

Menurut Khofifah, hal itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang belum Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology) tertanggal 27 April 2022 lalu.

Sebelumnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mempublikasikan tentang KLB Hepatitis jenis ini pada 15 April 2022. Publikasi dimuat setelah Inggris Raya melaporkan adanya peningkatan kasus signifikan pada pasien hepatitis di mana tak ditemukannya virus A-E dalam penelitian laboratorium.

Barulah kemudian pada akhir April, kasus hepatitis akut yang tidak diketahui penyebabnya ini menyerang Indonesia. Tercatat, ada tiga pasien anak yang meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Menurut Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) per 4 Mei 2022, di Jatim sendiri saat ini sudah terdeteksi 114 kasus terduga Sindrom Jaundice Akut yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.

Berdasarkan data yang ada, penyakit ini tidak menyerang kelompok umur spesifik meski cenderung mengalami kenaikan jumlah pada minggu ke-14 hingga ke-17.

"Maka semua orang, baik anak kecil maupun dewasa, harus punya awareness akan bahaya penyakit ini. Kita juga wajib gercep melihat gejalanya. Karena semakin cepat ditangani, peluang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan semakin besar," ujar Khofifah di Kantor Bakorwil Malang, Kamis (5/5/2022) sore.

Mantan Menteri Sosial RI itu menyebut, gejala klinis dari hepatitis akut ini antara lain nyeri perut bagian bawah, diare, muntah-muntah serta peningkatan enzim hati.

Hingga saat ini, tidak ditemukan gejala demam dalam sebagian besar kasus. Meski begitu, ia mengingatkan agar tidak lengah jika ada warga masyarakat yang mengalami demam.

"Jangan anggap sepele gejala yang ada. Walaupun jarang ada pasien hepatitis akut ini yang menderita demam, tapi alangkah baiknya kalau masyarakat langsung memeriksakan diri ke faskes terdekat kalau sudah merasa tidak enak badan," ungkap gubernur perempuan pertama Jatim tersebut.

Khofifah juga menekankan pentingnya tindakan preventif dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta protokol kesehatan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat menjaga satu sama lain dengan saling mengawasi.

"Tetap cuci tangan dengan sabun, memakan makanan bersih dan sehat, menjaga jarak, serta hindari menggunakan fasilitas atau barang yang sudah digunakan orang lain. Kira-kira hampir sama seperti saat kita prokes untuk menjaga diri dari Covid-19," ungkap Khofifah.

Baca juga:
Cara Optimalkan Sistem Imun Anak untuk Mengurangi Risiko Terjangkit Hepatitis

"Kita juga harus saling jaga dan melihat satu sama lain. Yang dewasa mengawasi anak-anak dan yang muda juga menjaga yang tua. Pokoknya harus bersinergi karena sebelumnya sudah kita buktikan kalau akan lebih mudah melewati masa krisis jika kita sqling menjaga bersama-sama," sambung Khofifah.

Lebih jauh, Khofifah menegaskan bahwa pemerintah akan terus berusaha menangani situasi yang ada. Semua pihak, jelasnya, akan mengambil peran menyelesaikan masalah ini.

"Insya Allah, pemerintah akan meningkatkan pelayanan fasilitas kesehatan yang bisa diakses semua orang. Tapi ini bukan hanya beban yang ada di Dinas Kesehatan ataupun turunannya, melainkan juga tanggungjawab gubernur serta bupati/walikota di Jatim serta seluruh elemen masyarakat untuk mencegah hepatitis akut jenis ini mewabah di Jatim," pesannya.

Khofifah mengajak masyarakat agar tetap tenang dalam menghadapi potensi kritis yang disebabkan Hepatitis akut tersebut.

"Untuk mencegah dan mengendalikan penularan hepatitis akut yang tidak diketahui penyebabnya di Jawa Timur, saya menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati namun tetap tenang," tegas dia.

"Selain menjaga prokes dan menerapkan gaya hidup sehat, untuk sementara jangan dulu berenang di kolam renang umum, tidak bermain di playground, serta hindari menyentuh hand railing, knop pintu, dinding, dan benda lain yang sering dipegang orang," imbau Khofifah.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, dr Erwin Astha Triyono juga menerangkan, bahwa untuk mengendalikan penyebaran penyakit ini, Dinkes Jatim telah melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota dan jejaring dinas kesehatan, rumah sakit, serta puskesmas.

Baca juga:
Tulungagung Dikabarkan ada Kasus Hepatitis, RSUD dr Harjono Ponorogo Bersiap

"Kami juga membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor. Selain itu, Dinkes Jatim juga terus melakukan promosi kesehatan melalui media KIE agar masyarakat dapat memahami gejala Hepatitis akut tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, per 21 April 2022, tercatat ada 169 kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya. Kasus-kasus tersebut berasal dari 12 negara yang mayoritas berada di Benua Eropa.

Negara-negara tersebut adalah Inggris dengan 114 kasus, Spanyol dengan 13 kasus, Israel dengan 12 kasus, Amerika Serikat dengan 9 kasus, Denmark dengan 6 kasus, dan Irlandia dengan kurang dari 5 kasus.

Sedangkan di Belanda dan Italia masing-masing melaporkan 4 kasus, di mana Perancis dan Norwegia masing-masing 2 kasus. Sedangkan, Romania dan Belgia baru mencatat 1 kasus.

Ke-169 kasus tersebut terjadi pada anak usia 1 bulan sampai dengan 16 tahun. 17 anak atau sekitar 10% dari total pasien membutuhkan transplantasi hati.

 

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.