Madiun - Seorang mantan wartawan berinisial TW (53) berurusan dengan polisi. Pasalnya TW telah menipu 6 warga Kabupaten Madiun yang ingin menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
"Ya mungkin dulu dekat dengan pejabat. Tersangka ini memanfaatkan itu untuk menipu mereka yang ingin menjadi abdi negara," ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Senin (9/5/2022).
Dia menjelaskan, total ada 6 korban, namun hanya 1 korban yang telah melaporkan tersangka karena kasus tipu-tipu pendaftaran calon ASN. Modusnya, tersangka membujuk para korban bahwa bisa menjadi ASN di Pemkab Madiun.
"Dimana tersangka menjanjikan anak korban menjadi ASN dengan membayar 153 juta. Mereka menyetujui dengan syarat tersebut," kata lulusan Akpol 2003 ini.
Menurutnya, korban sudah mentransfer uang secara bertahap. Namun janji manis tersangka bisa menjadikan ASN tidak terwujud.
"Mereka para korban yang belum melaporkan menuntut untuk pengembalian dana. Bervariasi, ada sekitar Rp40 juta sampai Rp100 juta," bebernya.
Baca juga:
Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
Dia menjelaskan dari keterangan korban, bahwa aksi tersangka mulai beraksi Agustus hingga Oktober 2021. Lima korban lainnya menunggu perkembangan. Keterangannya akan dijadikan masukan.
"Faktanya tidak tes apapun. Modusnya dia masuk punya orang dalam," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama menjelaskan bahwa pelaku merupakan mantan wartawan.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Pelaku dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Infonya begitu (mantan wartawan). Ancaman 4 tahun penjara," tandas Ryan.
URL : https://jatimnow.com/baca-44878-bermodus-bisa-loloskan-tes-cpns-mantan-wartawan-tipu-6-warga-madiun