Pixel Codejatimnow.com

Catat! Begini Cara Daftarkan Produk Usaha dan UMKM di E-Katalog Kota Pasuruan

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Moch Rois

Pasuruan - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mendorong Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan produknya di E-Katalog (katalog elektronik).

Slamet Riyadi, selaku pengelola BPBJ Pemkot Pasuruan, mengatakan bahwa gerak cepat optimalisasi aplikasi katalog elektronik lokal/toko daring oleh UMKM/penyedia lokal melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ini sebagai implementasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) yang ditekankan Presiden Joko Widodo.

"Ini merupakan upaya Pemerintah Kota Pasuruan agar para pelaku usaha/UMKM dapat masuk e-katalog dan produknya bisa dibeli oleh pemerintah, caranya pun mudah, pendaftaran akun LPSE/SiKAP bisa dilakukan secara online," jelas Slamet Riyadi, Senin (10/05/2022).

Slamet juga menjelaskan alur pendaftaran e-katalog untuk pelaku UMKM, harus memahami 4 tahapan, yakni;

Pertama, pelaku usaha/UMKM yang berminat perlu memiliki akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) terlebih dahulu. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki akun SPSE dapat melakukan proses pendaftaran melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pasuruan.

Kedua, memenuhi kelengkapan kualifikasi pada sikap.lkpp.go.id kemudian melaksanakan verifikasi di LPSE Kota Pasuruan

Ketiga, setelah selesai, pelaku usaha/UMKM dapat login ke website e-.katalog.lkpp.go.id dengan menggunakan akun SPSE yang didapat, kemudian klik pengumuman etalase produk Kota Pasuruan untuk mendaftar, mengunduh dokumen dan meng-upload persyaratan selanjutnya mengupload produknya.

Baca juga:
Mas Adi Minta Seluruh Perangkat Daerah Terapkan TTE di Tahun 2024

Keempat, penjelasan secara detail bisa menghubungi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kota Pasuruan di JL. Pahlawan No. 28 Pemerintah Kota Pasuruan.

"Setelah ketentuan dan produk diverifikasi oleh sistem dan telah ditayangkan pelaku usaha/UMKM juga bisa menambahkan produk-produk lainya yang dijual," tegasnya.

Slamet menyebutkan bahwa UMKM yang terdaftar dalam katalog elektronik akan membuka peluang produk lokal Kota Pasuruan untuk dikonsumsi di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Dengan demikian, pangsa pasar UMKM dan pertumbuhan ekonomi di Kota Pasuruan akan semakin meningkat.

Baca juga:
Mas Adi Mengapresiasi dan Mendukung Lomba Panah Kota Pasuruan

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa pihak Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa siap membantu pembuatan akun agar calon pelaku usaha/ UMKM dapat mendaftar ke SiKAP dan melaksanakan pendampingan sampai produknya tayang di Katalog Elektronik.

"Peserta UMKM yang ingin mendapatkan bantuan pendaftaran SiKAP dapat datang langsung ke kantor pada hari kerja," tandasnya.

Saat ini, etalase produk yang ada dan telah membuka pendaftaran di katalog LKPP Kota Pasuruan ada 10 etalase. Yaitu alat tulis kantor Kota Pasuruan, aspal, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, makanan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional, servis kendaraan di Kota Pasuruan.