Pixel Codejatimnow.com

Pemuda di Malang Disergap Polisi Usai Ambil Ranjau Sabu

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Tersangka saat diamankan beserta barang bukti sabu dan pil dobel L di Mapolsek Karangploso. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)
Tersangka saat diamankan beserta barang bukti sabu dan pil dobel L di Mapolsek Karangploso. (Foto: Humas Polres Malang/jatimnow.com)

Malang - Pemuda warga Jalan Klampok Kasri Gang 2-C RT 04/RW 02, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, diringkus polisi saat mengambil paket sabu dan pil dobel L di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kasus yang menjerat Gusti Muhammad Sugiarto (23) bermula saat Polsek Karangploso mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan arah Lapangan Bangkit Desa Girimoyo sering digunakan transaksi pembelian sabu secara ranjau, sekitar pukul 20.30 WIB.

"Kemudian jam 20.40 WIB petugas mulai melakukan penyelidiakan dan pengintaian di sekitar tempat tersebut. Lalu sekitar jam 00.10 WIB ada orang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm masuk ke Jalan arah Lapangan Bangkit Desa Girimoyo dengan gelagat mencurigakan," terang Kapolsek Karangploso, Iptu Bambang Subinajar, Jumat (13/5/2022).

"Saat hendak keluar menuju jalan raya, kami langsung hentikan dan sempat mau menabrak petugas namun berhasil kita amankan, selanjutnya petugas mengintrogasi dan melakukan penggeledahan," bebernya.

Benar saja, polisi menemukan sebungkus serbuk kristal sabu dalam bungkus rokok Marllboro merah di bagasi depan sepeda motor.

Baca juga:
Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

"Rokok Marlboro warna merah berisi sabu baru saja diambil dengan sistem ranjau di jalan masuk Lapangan Bangkit," jelasnya.

Polisi lantas melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Baca juga:
Sopir Bus Nyabu Diamankan Satlantas Polres Tulungagung

"Didapat barang bukti berupa tablet warna putih double L sebanyak 1000 butir siap edar, selanjutnya tersangka dan barang bukti bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.