jatimnow.com - Rapat pleno terbuka untuk membahas hasil rekapitulasi jumlah suara paslon cagub Jatim 2018 tidak berjalan mulus. Salah satu saksi dari paslon no urut 2, Martin Hamongan menyatakan diri menolak hasil rapat pleno yang diselenggarakan di Grand City pada Sabtu (7/7/2018).
Keberatannya terhadap hasil rapat pleno didasari oleh DB2-KWK, yaitu kasus-kasus temuan kecacatan oleh saksi. Ia menolak hasil rapat pleno terbuka ini dengan alasan bahwa dalam setiap permasalahan yang tertuang dalam DB2-KWK tingkat kabupaten/kota tidak diselesaikan di dalam rapat tersebut.
"Sehingga berbicara hasil akhir tentu tidak boleh meninggalkan proses DB2-KWK ini karena kalo ini disetujui hasilnya menjadi tidak valid," jelasnya, Sabtu (7/7/2018)
Salah satu kasus yang paling digaris bawahi yaitu yang terjadi di Kabupaten Jombang. Berdasarkan keterangan Martin, terdapat 50 persen dalam DA1-KWK mengalami perbaikan dalam DC2-KWK.
Baca juga:
Absen di Hari Jadi Provinsi Jatim, Gus Ipul: Persiapan Lengser
"Ini masiv sekali kekeliruannya. Kalo unsur kelalaian tidak mungkin," tuturnya.
Selain itu, penolakannya juga didasari temuan-temuan lain yang ditemui di kabupaten/kota lainnya. Diantaranya yaitu ketidakcocokan data presensi di TPS dengan jumlah surat suara di kotak suara.
Baca juga:
Gus Ipul Absen di Hari Jadi Jatim, Soekarwo Jamin Tidak Ada Konflik
"Mirip di Jakarta ya dan ini juga tidak ditindak lanjuti. Menurut saya ini bukan soal angka. Tapi kualitas pemilihan kita," pungkasnya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-4514-saksi-pasangan-gus-ipul-puti-tolak-hasil-rekapitulasi-kpu-jatim