Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito memutuskan kebijakan kelonggaran penggunaan masker. Hal itu juga disampaikannya melalui video yang diunggah lewat akun Instragam pribadinya @dhitopramono, Selasa (17/05/2022) malam.
“Kepada masyarakat Kabupaten Kediri, jika ada yang menjalankan aktivitas di luar ruangan maka sudah diperbolehkan untuk melepas masker,” kata Mas Dhito menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merilis pengumuman mengenai aturan tersebut.
Lebih lanjut, Mas Dhito mengatakan meski diperbolehkan melepas masker di luar ruangan, masyarakat tetap diimbau untuk menghindari kerumunan. Sedangkan bagi aktivitas masyarakat dalam ruangan, masih diharuskan untuk menggunakan masker. Kewajiban penggunaan masker juga berlaku bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan menggunakan transportasi publik.
Meski demikian, Mas Dhito mengimbau untuk masyarakat yang rentan tertular Covid-19 seperti lansia maupun anak yang belum mendapatkan vaksin agar terus menjaga protokol kesehatan dengan ketat.
Baca juga:
Komitmen Mas Dhito Wujudkan Kemandirian dan Cegah Bullying Anak Disabilitas di Kediri
“Bagi yang dirasa masih rentan tertular, selalu menjaga protokol kesehatan yang ketat untuk mengurangi penularan,” tegas Mas Dhito.
Mas Dhito mengapresiasi kinerja seluruh elemen masyarakat yang telah berperan aktif dalam penurunan angka Covid-19 di Kabupaten kediri. Seperti TNI-POLRI, tenaga kesehatan, guru dan siswa yang selama pandemi ini berjuang melawan Covid-19.
Baca juga:
Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan kondisi Covid-19 di Kabupaten Kediri membaik dan menunjukkan penurunan angka penularan. Bahkan dua hari terakhir, penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Kediri nihil dan tidak ada kasus aktif.
(ADV)