Pixel Codejatimnow.com

Ajakan Nikah Ditolak, Pria di Lamongan Pukuli Wanita Selingkuhannya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Pria yang memukuli selingkuhannya diamankan di Mapolsek Deket, Lamongan (Foto: Humas Polres Lamongan)
Pria yang memukuli selingkuhannya diamankan di Mapolsek Deket, Lamongan (Foto: Humas Polres Lamongan)

Lamongan - Akibat memukuli wanita selingkuhannya, FR (31), warga Desa Sungegeneng, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, kini meringkuk di penjara.

Aksi pria beristri dilakukan lantaran ajakan nikah kepada selingkuhan K (29) asal Bojonegoro ditolak mentah-mentah. Padahal keduanya telah menjalin hubungan gelap cukup lama dengan menyewa sebuah kamar kos di daerah Deket, Lamongan.

"Laporannya karena dugaan penganiayaan. Ada hasil visum," jelas Kapolsek Deket, AKP Sri Iswati didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (19/5/2022).

Sri Iswati menyebut, korban mengaku dipukuli oleh pelaku tengah malam.

Baca juga:
4 Remaja di Trenggalek Aniaya Anak hingga Babak Belur, Ditangkap Usai Kabur ke Tuban

"Dia (pelaku) ngajak nikah. Tapi korban menolak karena pelaku ini punya istri," ujar Sri Iswati.

Atas laporan tersebut disertai hasil visum, tim Unit Reskrim Polsek Deket langsung memburu pelaku ke Sungegeneng, Sekaran.

Baca juga:
Puluhan Pemuda Kawal Sidang Penganiayaan Pelajar hingga Tewas di Bojonegoro

"Saat tiga anggota kami hendak menjemput pelaku di rumahnya, ternyata pelaku sedang keluar bersama ibu dan istrinya," jelas dia.

Upaya polisi mencari pelaku membuahkan hasil. Kini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Deket untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.