Pixel Code jatimnow.com

Modus Jual Sabu Dikemas Bungkus Permen, Pria di Mojokerto Diringkus

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Achmad Supriyadi
Tersangka penjual sabu dikemas bungkus permen. (Foto: Polsek Puri for jatimnow.com)
Tersangka penjual sabu dikemas bungkus permen. (Foto: Polsek Puri for jatimnow.com)

Mojokerto - Seorang pria diringkus Unit Reskrim Polsek Puri karena terbukti menjual narkotika jenis sabu yang membuat warga resah. Sabu tersebut dikemas dalam bungkus permen.

Tersangka adalah Irwanto (36) warga Dusun Pakis Kulon, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kanit Reskrim Polsek Puri, Polres Mojokerto, Ipda Suparno mengatakan, ada laporan warga yang resah karena ada peredaran narkoba golongan satu itu.

"Kami menangkap pelaku di jalan raya sekitar pukul 10 malam di salah satu desa saat akan bertransaksi dengan pembeli. Dari tangan pelaku kedapatan sabu seberat 0,46 gram yang didalam bungkus permen," kata Suparno, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan ditemukan beberapa poket sabu serta timbangan digital.

"Saat kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ada 3 poket sabu dengan berat total 3,38 gram yang ada didalam bungkus rokok," ungkapnya.

Baca juga:
4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Puri guna proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mengetahui jaringan di atas pelaku," pungkasnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.