Pixel Codejatimnow.com

Tak Terima Rahasianya Dibocorkan, Warga Probolinggo Nyaris Bacok Tetangga

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Mahfud Hidayatullah
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Polsek Leces for jatimnow.com)
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Polsek Leces for jatimnow.com)

Probolinggo - Moh Sa'at (27) warga Dusun Embong Cangka RW 16 RW 04, Desa Malasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo diamankan polisi.

Pria ini mengancam korban Ti'umiati (41) warga Dusun Embong Cangka RT 13 RW 04 Desa Malasan Kulon, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo dengan celurit.

"Pelaku melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dengan cara mengancam menggunakan sajam kepada korban. Terjadi pada Senin (23/5) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Leces Aipda Eko Apriyanto, Kamis (26/5/2022).

Diceritakan, korban sedang menjemur pakaian di belakang rumahnya. Tiba-tiba pelaku menemui korban sambil marah-marah. Ia mengeluarkan celurit yang diarahkan kepada korban.

"Motif pelaku melakukan hal itu lantaran tidak terima atas perlakuan korban. Pelaku menganggap korban telah membuka rahasianya, dan menceritakan kepada mertua pelaku. Korban dianggap telah menceritakan kepada mertua pelaku, bahwa pelaku telah beristri lagi," ungkap Apriyanto.

Akibat tindakan korban tersebut, mertua pelaku mempertanyakan kebenaran hal tersebut. Hal ini membuat pelaku emosi sehingga mendatangi korban dan melakukan pengancaman.

Baca juga:
Buron Seminggu, Pelaku Pembacokan di Taman Maramis Probolinggo Ditangkap

"Sambil mengangkat senjata tajam dan mengacungkan kepada korban. Namun istri pelaku yang berada di lokasi berusaha menghalanginya. Tangan pelaku dipegangi istrinya, hingga senjata tajam terjatuh ke tanah dan langsung diamankan," ujarnya.

Sementara itu, korban langsung melarikan diri untuk meminta perlindungan. Atas kejadian tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan merasa terancam.

"Atas laporan korban, petugas langsung melakukan pengamanan kepada pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis celurit, 1 buah sarung celurit,1 buah jaket warna hitam,1 buah sarung," tegasnya.

Baca juga:
Begal Sadis Tega Bacok Satpam Wanita Pabrik Tekstil di Probolinggo

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP tetang perbuatan tidak menyenangkan yang dilalukan dengan cara mengancam gunakan sajam.