Pixel Code jatimnow.com

Serempet Truk Misterius di Cangkringmalang Pasuruan, Pengendara Satria FU Tewas

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Moch Rois
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan. (Foto: Polres Pasuruan for jatimnow.com)
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan. (Foto: Polres Pasuruan for jatimnow.com)

Pasuruan - Seorang pengendara sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol W 6108 ZV tewas usai menabrak truk di jalan raya sisi timur SPBU Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (28/5/2022) siang tadi. Akibat kecelakaan itu kepala bagian kanan korban pecah.

Korban yang tidak membawa identitas sama sekali membuat polisi perlu waktu untuk mengungkap identitas korban. Akhirnya diketahui, korban bernama Arie Khusnianto (35), warga Jl. MT Haryono, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

"Korban tewas di TKP dalam kondisi kepala samping kanan pecah dan dahi robek lecet. Korban yang tidak membawa identitas sama sekali, membuat kita perlu waktu untuk mengungkap identitas korban," jelas Kanit Laka Satlantas Polres Pasuruan, Ipda A Kunaefi.

Dikatakan, truk yang terlibat tabrakan dengan korban sampai saat ini masih misterius dan masih dalam penyelidikan polisi lantaran usai kejadian terus melaju meninggalkan TKP kecelakaan.

Baca juga:
Pemotor Terobos Palang Pintu Disambar Kereta Komuter di Pasuruan, Kondisinya Mengejutkan!

"Untuk identitas truk yang terlibat tabrakan dengan korban masih dalam lidik," ungkapnya.

Dari hasil olah TKP dan dicocokan dengan keterangan para saksi, diketahu bahwa saat itu korban mengendarai sepeda motornya dari arah barat menuju ke timur.

Baca juga:
Pemotor di Bangil Pasuruan Meninggal Usai Tertabrak Dump Truck

Ketika sesampainya di TKP, korban diduga terlalu ke kanan sehingga masuk jalur berlawanan. Akibatnya korban pun menyerempet bak sebelah kanan belakang truk yang tidak diketahui identitasnya dan nopolnya, di jalur berlawanan atau dari arah timur ke barat.

"Jenazah korban kita evakuasi ke RS Pusdik Brimob Watukosek dan kendaraan motor korban kita amankan ke Pos Lantas Polsek Beji," tandasnya.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.