Mojokerto - Seorang emak-emak penjaga rumah kos diringkus aparat Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota karena diduga edarkan narkoba jenis sabu. Tersangka adalah NHR, warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Perempuan berusia 42 tahun itu diringkus polisi saat menjaga rumah Kos Griya Singgah yang berada di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
"Saat penggerebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,36 gram yang dikemas di 4 plastik klip serta timbangan digital," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam, Jumat (3/6/2022).
Baca juga:
146 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 di Gresik
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:
BNNP Jatim Geledah Rumah di Bangkalan, Ini Hasilnya
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Umam.
URL : https://jatimnow.com/baca-45814-nyambi-edarkan-sabu-emakemak-penjaga-kos-di-mojokerto-dibekuk