Pixel Codejatimnow.com

PPDB Tingkat SDN Jalur Zonasi Dibuka Besok, Simak Indikantor Seleksinya

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi Sekolah Dasar Negeri di Surabaya.(Foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)
Ilustrasi Sekolah Dasar Negeri di Surabaya.(Foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

Surabaya - Setelah merampungkan jalur afirmasi dan perpindahan tugas pada akhir Mei lalu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) akan membuka pendaftaran jalur zonasi. Pendaftaran dimulai besok, Selasa (07/05/2022) hingga Kamis (09/05/2022). Pada jalur ini, proses seleksi akan ditinjau berdasarkan skor usia Calon Peserta Didik Baru (PPDB).

Untuk PPDB SDN, para orang tua atau wali murid dapat melakukan pendaftaran secara online atau daring dengan mengakses laman ppdbsd.surabaya.go.id. Laman tersebut dapat dibuka melalui ponsel maupun komputer.

"Sistem online PPDB SDN dibuka pada 7 Juni tepat pukul 00.00 WIB,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh dalam keterangan resminya, Senin (06/06/2022).

Yusuf menjelaskan, seleksi jalur zonasi PPDB SDN dengan merangking skor usia CPDB atau siswa. Pendaftar dengan usia 7 tahun atau lebih memperoleh bobot skor 10. Usia 6 tahun 7 bulan sampai 6 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 8. Kemudian usia 6 tahun sampai 6 tahun 6 bulan memperoleh bobot nilai 6. Lalu usia 5 (lima) tahun 6 bulan sampai 5 tahun 11 bulan memperoleh bobot nilai 4.

"Bila skor usia sama, maka melihat waktu pendaftaran,” kata Yusuf.

Dalam proses penerimaan PPDB jenjang SDN, lanjut Yusuf, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes yang bersifat akademis seperti membaca, menulis, dan berhitung. PPDB juga gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.

Sementara bagi CPDB dengan status Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) namun belum diterima pada jalur afirmasi mitra warga beberapa waktu lalu, dapat mendaftar ke jalur zonasi yang kuotanya cukup besar.

Baca juga:
Video: Animo Pembeli Seragam Sekolah Turun

"Mudah-mudahan dapat diterima di jalur zonasi,” imbuhnya.

Meskipun diterima pada jalur zonasi, status MBR pada CPDB tetap melekat dan tidak akan hilang. Jadi orang tua atau wali murid dengan status MBR tidak perlu khawatir dengan jalur penerimaan yang digunakan saat PPDB. Baik itu jenjang SD maupun jenjang SMP.

Baca juga:
Cara Mengambil PIN PPDB Jatim 2023

"Tetap diberikan intervensi, meskipun nantinya lolos di jalur zonasi,” jelasnya.

Untuk diketahui, pendaftaran PPDB jenjang SDN jalur zonasi dibuka pada 7-9 Juni. Pengumuman dilakukan pada 10 Juni. Proses daftar ulang bagi CPDB yang diterima jalur zonasi mulai 10-11 Juni. Apabila ada siswa yang diterima kemudian mengundurkan diri, maka kuotanya diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota pada 12 Juni. Seluruh jadwal dan ketentuan lengkap dapat diakses di ppdbsd.surabaya.go.id.