Pixel Code jatimnow.com

Kok Ga Kapok...Baru Keluar Penjara, Kakek di Pasuruan Jadi Kurir Sabu Lagi

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Moch Rois
Kakek Muhyi diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. (Foto: Humas Polres Pasuruan for jatimnow.com)
Kakek Muhyi diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. (Foto: Humas Polres Pasuruan for jatimnow.com)

Pasuruan - Kakek asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan memang tidak kenal kata kapok. Baru 6 bulan bebas dari penjara, ia kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan akibat kasus Narkoba.

Identitas kakek tersebut yakni, Muhyi (61), warga Godong Kidul, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka adalah residivis kasus sabu. Ia kembali ditangkap karena kembali jadi kurir sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Senin (6/6/2022).

Slamet menerangkan, tersangka dibekuk berdasar dari laporan masyarakat yang resah. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka yang merupakan residivis ini benar-benar kembali menekuni profesi haramnya.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Usai mendapat cukup bukti, polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka pada Sabtu (4/6) malam kemarin di dalam rumahnya.

Hasilnya, polisi pun mengamankan 20 klip plastik yang berisi sabu dengan total berat 6,04 gram, timbangan elektrik, hp dan uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu.

Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

"Pertama, tersangka ditangkap pada tahun 2017 lalu dan keluar dari penjara tahun 2021 bulan 12. Kemudian sabtu kemarin kita tangkap lagi. Jadi ini yang kedua kali," tandasnya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya
Olah Raga

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya

Pelatih Persebaya Paul Munster mengakui, ini memang bukan pertandingan yang mudah. Tetapi ada kunci yang membuat Persebaya berhasil meraih kemenangan.