Pixel Code jatimnow.com

Ssst... Inspektorat Selidiki Rekrutmen THL di DP2KBPP Mojokerto

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Achmad Supriyadi
Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)
Kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto (Foto: Achmad Supriyadi/jatimnow.com)

Mojokerto - Inspektorat memeriksa sejumlah tenaga harian lepas (THL) atau honorer Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBPP) Kabupaten Mojokerto.

Pemanggilan sejumlah honorer itu tertuang di surat Nomor: 700/1483/416-060/2022 diduga karena rekrutmen itu menyalahi aturan. Dalam surat pemanggilan tersebut, ada 18 orang THL yang hari ini rencananya dimintai keterangan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Poedji Widodo mengatakan, pemanggilan itu tahap awal pemeriksaan terkait proses penerimaan THL atau honorer.

"Nggeh ngapunten (mohon maaf), saya belum mendapat laporan dari teman-teman di kantor dan baru proses tahap awal. Kebetulan ini lagi kegiatan di luar," kata Poedji saat dikonfimasi, Selasa (7/6/2022).

Sementara itu, sumber terpercaya di Pemkab Mojokerto menjelaskan, inspektorat melakukan pemeriksaan karena ada dugaan rekrutmen THL atau honorer di DP2KBPP Kabupaten Mojokerto yang menyalahi aturan dan beberapa bulan terakhir aktif bekerja di instansi tersebut.

"Informasinya ada 18 orang yang direkrut. Sebagian ditugaskan di PLKB kecamatan, sebagian di kantor DP2KBPP," ujar sumber tersebut.

Baca juga:
KPU Bojonegoro Buka Rekrutmen KPPS Pilkada 2024, Tertarik? Segini Gajinya

Katanya, modus rekrutmen THL itu dengan cara menawarkan ke Koordinator Penyuluh Keluarga Berencana tingkat kecamatan, jika akan ada tambahan tenaga baru. Para THL juga disarankan tidak perlu dibayar, karena berstatus magang.

"Setelah dua bulan kerja, mereka kemudian menanyakan gajinya, pendamping bingung kemudian diminta tanya. Dari itu ketahuan kalau mereka THL. Padahal rekrutmen THL itu sudah tidak boleh," terang sumber tersebut.

Menurut sumber ini, sesuai surat edaran yang dikeluarkan DP2KBPP Kabupaten Mojokerto Nomor: 900/1238/416-108/2022) tentang Pemberitahuan Penertiban Pegawai disebutkan, larangan rekruitmen THL baik di tingkat PLKB kecamatan maupun di DP2KBPP.

Baca juga:
Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024 Kabupaten Probolinggo, Simak Jadwalnya

"Sepertinya itu yang dilanggar dan sekarang diperiksa Inspektorat. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung saja ke Inspektorat," bebernya.

Sementara Sekretaris DP2KBPP Kabupaten Mojokerto, Aisiah belum memberikan statement dan mengatakan masih dalam perjalanan.