jatimnow.com - Selama Juni 2018 lalu, 79 pemohon penerbitan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar ditangguhkan. Jumlah Paspor yang ditunda penerbitannya itu kebanyakan untuk keperluan kerja ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar Muhammad Akram mengatakan, 79 pemohon yang ditangguhkan merupakan warga yang ingin menjadi TKI non prosedural. Mereka berasal dari tiga wilayah pelayanan meliputi Kota dan Kabupaten Blitar serta Kabupaten Tulungagung.
"Dari hasil rekap di seksi Lalu lintas dan status Keimigrasian, selama Juni ada 79 paspor yang ditangguhkan. Ini diduga TKI non-prosedural," kata Akram, Kamis (12/07/2018).
Selain dugaan untuk menjadi TKI non-prosedural, beberapa pemohon memberikan keterangan yang membuat petugas meragukan pengajuan paspor. Hal itu didapat saat petugas melakukan wawancara pada pemohon.
Baca juga:
Imigrasi dan Lanudal Juanda Gagalkan Penjualan Ginjal Ilegal ke India
Selama Juni, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar telah menerbitkan 1.317 paspor. Warga yang mengajukan paspor kebanyakan untuk kepentingan ibadah Haji dan menjadi TKI.
Selain paspor, Kanim Kelas II Blitar juga mengawasi keberadaan orang asing di wilayah pelayanannya. Tercatat ada 252 WNA yang sekarang sedang diawasi.
Baca juga:
Imigrasi Ponorogo Raih Predikat Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan Terbaik
"Jumlah itu meliputi 16 orang di Kota Blitar, 43 orang di Kabupaten Blitar. Kalau yang di Kabupaten Tulungagung ada 193. Jadi totalnya 252 orang asing," tandasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-4648-79-pemohon-paspor-di-blitar-ditangguhkan-imigrasi-ini-alasannya