Pixel Code jatimnow.com

Edarkan Sabu, Warga Kepulungan Pasuruan Dibekuk Polisi

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Moch Rois
Tersangka pengedar sabu.(Foto: Polres Pasuruan)
Tersangka pengedar sabu.(Foto: Polres Pasuruan)

Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk seorang pria lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka yakni, Yudi Agus Widodo (30), warga Dusun Gondang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

"Pelaku kami tangkap karena terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu," jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Rabu (22/6/2022).

Slamet menerangkan, pelaku dibekuk petugas berdasarkan dari laporan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat cukup bukti, polisi menangkap Yudi di rumahnya pada Jumat (17/6/2022) pukul 20.00 WIB. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggerebekan yakni 4 poket sabu dengan berat total 2,91 gram.

Baca juga:
Dua Pengedar Sabu di Gresik Diringkus, Barang Bukti 3,9 Gram Disita

"Di hadapan penyidik pelaku mengaku beberapa bulan ini jadi pengedar sabu," tandasnya.

Baca juga:
Satu Keluarga di Jember Jalankan Bisnis Narkoba, Anak Pelajar Jadi Kurir

Akibat perbuatan melanggar hukum, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Stop Plastik! Hotel di Surabaya Ini Hapus Total Botol Sekali Pakai
Gaya Hidup

Stop Plastik! Hotel di Surabaya Ini Hapus Total Botol Sekali Pakai

Dafam Pacific Caesar Surabaya jadi hotel pelopor di Surabaya yang hapus botol air plastik sekali pakai di kamar & meeting room. Simak kutipan GM Hogi Budiarto tentang inisiatif hijau ini yang targetkan pengurangan puluhan ribu limbah botol