Pixel Code jatimnow.com

Tangkap 2 Tersangka di Banyuwangi, Polisi Sita Hampir 1 Kg Sabu

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Rony Subhan
Polresta Banyuwangi merilis ungkap kasus narkoba.(Foto: Humas Polresta Banyuwangi)
Polresta Banyuwangi merilis ungkap kasus narkoba.(Foto: Humas Polresta Banyuwangi)

Banyuwangi - Aparat Polres Banyuwangi kembali mengungkap kasus narkoba. 2 Tersangka berhasil dibekuk. Barang buktinya sabu-sabu yang beratnya hampir 1 kg.

Ungkap kasus dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Rudy Prabowo. Awalnya, petugas meringkus tersangka HRT (35) di SPBU, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

"Barang bukti yang kami amankan berupa satu ons sabu,” terang Kapolrtesta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa dalam siaran pers, Senin (4/7/2022).

Dalam pemeriksaan, HRT mengaku barang haram itu didapat dari JP (29) yang tinggal di wilayah Kecamatan Pesanggaran. Polisi pun melanjutkan perburuan. JP akhirnya berhasil ditangkap setelah dijebak. Ia lantas digelandang ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Di sana, polisi kembali menemukan barang bukti.

Baca juga:
Universitas Jember Gandeng Polda Jatim Cegah Ribuan Mahasiswa Terjerat Narkoba

“Ketika dilakukan pengembangan terhadap pelaku JP, kami temukan sebanyak 880 gram narkoba jenis Sabu," kata Deddy.

Kini, kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolresta Banyuwangi guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:
172 Pengunjung RHU di Surabaya Jalani Tes Urin, Ini Hasilnya

“Saat ini, penyidik kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi dan tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jatim dan melakukan pengembangan penyelidikan,” terangnya.