Pasuruan - Seorang residivis kasus pembobolan toko minimarket Alfamart di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu. Ia ditangkap polisi saat sembunyi di kandang ayam.
Residivis itu bernama Toha (47), warga Godong Kidul, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka kita tangkap lantaran menjadi perantara dan ikut serta menjualbelikan narkotika jenis sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudhi, Jumat (8/7/2022).
Slamet menerangkan, terkuaknya aksi tersangka yang terlibat bisnis haram ini berdasar dari upaya penyelidikan personel Resnarkoba Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Petugas yang memiliki cukup bukti atas kejahatan pelaku, kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis (7/7) pukul 06.00 WIB.
"Pelaku kita tangkap di dalam kandang ayam miliknya. Total barang bukti yang diamankan ada 4 poket sabu seberat 1,25 gram dan timbangan elektrik," ungkapnya.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku beberapa bulan belakangan ia terlibat dalam jual beli sabu dan juga sebagai pemakai.
"Selain itu, terungkap pelaku merupakan residivis kasus pembobolan toko Alfamart di wilayah Sukorejo, dihukum 4 tahun penjara dan bebas tahun 2022 ini," tandasnya.