Pixel Code jatimnow.com

Nyabu di Kamar, Sopir Pikap Pengangkut Sayuran Asal Jember Diciduk Polisi

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Dwi Kuntarto Aji
Polisi saat melakukan pemeriksaan kepada KF.(Foto: Humas Polsek Sumberjambe)
Polisi saat melakukan pemeriksaan kepada KF.(Foto: Humas Polsek Sumberjambe)

Jember - Seorang pemuda berinisial KF (23), warga Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, diamankan polisi. Ia terpergok sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kamarnya.

Kapolsek Sumberjambe AKP Istono menceritakan, semula pihaknya menerima laporan warga. Mereka resah karena rumah milik KF sering ramai dan dicurigai sebagai tempat pesta sabu.

"Berbekal informasi dari warga itu, kami langsung melakukan penggerebekan ke rumah KF pada Jumat, 8 juli 2022," ungkap Istono saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Dalam penggerebekan, polisi mendapati KF sedang mengonsumsi sabu di kamarnya. Polisi lalu melakukan penggeledahan di kamar tersangka.

Baca juga:
Polres Trenggalek Tembak Nelayan Pantai Prigi, Buronan Kasus Narkoba

"Kami menemukan barang bukti berupa sebuah korek api, sabu seberat 0,14 gram, satu ponsel, dan sebuah alat isap atau bong," jelasnya.

Sehari-hari, KF bekerja sebagai sopir pikap pengangkut sayuran. Ia mengaku mendapatkan sabu dengan membeli kepada seorang pengedar.

Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

"Kami masih melakukan pengembangan dulu dan akan masih melakukan pencarian terhadap pengedar itu," pungkasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka KF hanya pengguna dan bukan pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.