jatimnow.com - Tiga orang anggota Panitia Pengawas Kabupaten (Paswaskab) Banyuwangi periode tahun 2013 diduga terlibat kasus korupsi.
Tiga orang yakni, Totok Hariyanto, Rory Desrino Purnama, Lilikh Maslikhah kini resmi menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri di Lapas Kelas II-B Banyuwangi, Senin (16/7/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Adonis mengatakan, penahanan ketiga mantan komisioner Panwaskab itu diduga atas penyalahgunaan bantuan dana hibah APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2013.
Untuk berkas perkara ketiga-tiganya telah dipenuhi oleh penyidik kepolisian, sehingga saat ini telah P-21 tahap kedua.
"Terhitung mulai hari ini, 16 Juli sampai 4 Agustus. Nanti kita lihat perkembangannya kedepan," kata Kajari kepada wartawan di kantornya, Senin (16/7/2018).
Baca juga:
Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan
Modus operandi dalam perkara ini, katanya, adalah penyalahgunaan pengelolaan dana hibah pada waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur (Pilkada Jatim) tahun 2013.
Atas perbuatan itu, ketiga orang mantan Panwaskab Banyuwangi itu resmi menjadi terdakwa dan ditahan. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 34 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard
"Ada dua pasal yang disangkakan pasal 2 dan pasal 3," pungkas Adonis.
Reporter: Hafiluddin Ahmad
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-4752-tersangkut-kasus-korupsi-3-anggota-panwaskab-banyuwangi-ditahan