Pixel Codejatimnow.com

Jolodong Si Pencuri Alat Pertanian Asal Ponorogo Diringkus Polisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Mita Kusuma
Rilis ungkap kasus pencurian alat pertanian di Polres Ponorogo.(Foto: Polres Ponorogo)
Rilis ungkap kasus pencurian alat pertanian di Polres Ponorogo.(Foto: Polres Ponorogo)

Ponorogo - Sepak terjang Wahyu Alipal Imron (WAI) alias Jolodong berakhir. Pencuri alat pertanian seperti generator maupun dinamo itu berhasil diringkus anggota satreskrim Polres Ponorogo. Penangkapan dilakukan pada 10 Juli 2022.

"Aksi pertama pada 22 Juni 2022 lalu. Tertangkap 10 Juli 2022. Setelah 12 hari beraksi," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (18/7/2022).

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan, ungkap kasus berawal dari informasi masyarakat yang kehilangan alat pertaniannya. Kemudian dilaporkan ke Polsek Babadan.

"Saat itu TKP-nya ada di Babadan. Tim turun melakukan penyelidikan. Hingga menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan, " kata AKP Nicolas.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku setidaknya sudah beraksi di 13 lokasi. Namun yang sudah melapor baru 9 orang atau 9 lokasi. Barang bukti yang diambil dari pelaku adalah dinamo, diesel, alat-alat atau sarana yang digunakan pelaku.

"Sampai saat ini masih pelaku tunggal. Kami masih melakukan pendalaman," tegas AKP Nicolas.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Menurutnya, 13 TKP tidak hanya di Kecamatan Babadan. Namun menyebar di seluruh wilayah Bumi Reog. Modusnya, pria berusia 24 tahun itu memetakan lokasi saat siang hari. Kemudian pada malam hari beraksi melakukan pencurian. Hasil curian kemudian dijual dirongsokan. Satu kilogram dijual Rp7 ribu.

"Kami kenakan pasal 363 KUHP jo 65. Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.