Pixel Codejatimnow.com

Spesialis Pencuri Sepatu Jamaah Masjid di Surabaya Dibekuk Polisi

Tersangka bersama barang bukti saat di Mapolsek Lakarsantri
Tersangka bersama barang bukti saat di Mapolsek Lakarsantri

jatimnow.com - Jamaah di Masjid Hidayatullah, Made, Sambikerep Surabaya digegerkan dengan tertangkapnya seorang pencuri sepatu milik jamaah lain yang sedang salat.

Pencuri yang tepergok jamaah itu bernama Dicky Arahman (47) warga Prada Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya. Dia ditangkap salah satu anggota Polsek Lakarsantri saat hendak melaksakan Salat Ashar, Senin (16/7/2018) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.

"Kami amankan pelaku setelah kami curiga gerak-geriknya. Setelah kami geledah tasnya, isinya sejumlah sepatu dan sandal curian," papat Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Selasa (17/7/2018).

Bahkan setelah diinterogasi, pelaku saat itu sudah berhasil mencuri sepatu milik Sarwoto (44) warga Sukodono, Sidoarjo yang saat itu tengah melaksakan Salat Ashar.

"Total ada 7 pasang sepatu dan sepasang sandal yang berhasil dicuri pelaku," beber Dwi Heri.

Setelah pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Lakarsantri, terungkap bahwa modus yang digunakan pelaku yaitu pergi berkeliling naik motor membawa tas ransel. Pelaku mencari masjid dengan jamaah yang lumayan banyak. Jika sudah dapat, pelaku masuk ke masjid.

Baca juga:
Kakek Berkostum Pocong di Ponorogo Obok-obok Toko Swalayan

Setelah ambil wudhu, pelaku pura-pura masuk dalam jamaah salat. Namun sebelum salat selesai, pelaku keluar barisan jamaah dan melihat situasi. Jika sudah aman, pelaku langsung mengambil sepatu atau sandal jamaah dan memasukkannya ke dalam tasnya.

"Setelah berhasil, pelaku langsung pergi. Tapi kali ini, anggota kami mengetahui gelagat pelaku dan berhasil mengamankannya," ungkap Dwi Heri.

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepatu dan sandap di sejumlah masjid. Hasil curiannya itu dijual ke pasar bekas dan uangnya dipakai untuk bertahan hidup sehari-hari.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Amankan 10 Gangster Bersajam, Konvoi dan Keroyok Korban

Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui di mana saja pelaku beraksi selama ini," pungkas Dwi Heri.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto