Pixel Codejatimnow.com

Ditinggal Mencari Rumput, Motor di Bondowoso Digondol Maling

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Dwi Kuntarto Aji
Pres rilis maling motor di Mapolres Bondowoso (Foto: Humas Polres Bondosowo)
Pres rilis maling motor di Mapolres Bondowoso (Foto: Humas Polres Bondosowo)

Bondowoso - Hermanto alias HRM warga Desa Karanganyar Tegalampel Bondowoso, terpaksa harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso. Pria 39 tahun ini diamankan karena aksinya menggondol sepeda motor milik Mansuri warga Desa Tangsil Wetan Wonosari.

Informasi yang berhasil dihimpun, aksi yang dilakukan pelaku terjadi saat Mansuri memarkir sepeda motor Mio Nopol P 5847 ET di depan rumahnya. Korban mencari rumput yang tidak jauh dari rumahnya.

Namun saat pemilik kendaraan kembali ke rumah, motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat. Ia pun menanyakan hal ini ke saudaranya, tapi motor keluaran tahun 2010 tersebut tidak ditemukan.

Sadar motornya hilang digondol pencuri, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalampel dan ditindaklanjuti oleh Resmob Satreskrim Polres Bondowoso untuk dilakukan penyelidikan.

Baca juga:
Incar Motor yang Ditinggal Ngabuburit, Maling di Probolinggo Dihajar Massa

"Setelah ada laporan korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi HRM sebagai pelaku pencurian, untuk selanjutnya kami lakukan penangkapan," ujar Kapolres Bondowoso AKBP Wimbok, Jumat (22/7/2022).

Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap terduga pelaku, HRM mengakui perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e, Subs 480 ke-1e, 2e KUHP.

Baca juga:
Polres Probolinggo Kembalikan Motor Korban Curanmor ke Pemiliknya

"Saat ini kami masih mengembangkan pemeriksaan terhadap pelaku, namun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan 363 ayat (1) ke-5e, Subs 480 ke-1e, 2e KUHP," pungkasnya.