Malang - Sindikat pencurian cengkeh di gudang produksi tembakau PT. Anak Sakti, Kecamatan Pakisaji, diamankan Satreskrim Polres Malang, Jumat (22/7/2022).
Ketiga tersangka yaitu RAP (27), HR (22), IA (22), serta seorang penadah barang curian yaitu SYD (33). Ketiga pelaku ini merupakan karyawan di perusahaan rokok tersebut. Mereka mengaku telah melancarkan aksinya sejak 18 Juni 2022.
Persekongkolan jahat itu diketahui ketika seorang saksi bersama pelapor mengecek rekaman CCTV yang ada di gudang produksi. Saat dicek, persediaan cengkeh di gudang tersebut hilang dua karung.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara'langi menyebut bahwa pencurian tersebut berlangsung pada Rabu, 20 Juli 2022. Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi tersebut, terlihat ketiga pelaku mengambil barang curiannya.
"Tersangka kami amankan kurang dari 24 jam pada hari itu juga, bersama barang bukti, di antaranya ID card karyawan, 3 unit sepeda motor, 4 karung cengkeh dengan berat total 124 kilogram, beserta 2 buah timbangan," terang Donny saat dikonfirmasi, Kamis (22/07/2022).
Tersangka RAP, SYD (bertato), HR dan IA
Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Sebelumnya pelaku telah berhasil membawa dua karung dengan berat total kurang lebih 50 kilogram, dengan kerugian sekitar Rp 6,5 juta.
"Adapun barang bukti lainnya yaitu softfile rekaman CCTV dan empat buah handphone milik tersangka juga kami amankan," ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, mereka mengambil cengkeh lalu masukkan ke dalam tong sampah dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.
Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
Setelah dirasa aman, bungkus cengkeh dimasukan ke dalam jok motor masing-masing dengan ditutup jas hujan untuk menghindari pemeriksaan sekuriti.
"Mereka membawa bungkusan cengkeh tersebut ke rumah tersangka SYD (33), yang bertugas menyiapkan tempat penampungan," tambah Donny.