Pixel Codejatimnow.com

Ini Aksi Sadis dan Motif Suami Bunuh Istri Siri di Candi Sidoarjo

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Achmad Supriyadi
Asyif Zaenudin pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, Suwarsih. (Foto: Humas Polresta Sidoarjo for jatimnow.com)
Asyif Zaenudin pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, Suwarsih. (Foto: Humas Polresta Sidoarjo for jatimnow.com)

Sidoarjo - Motif pelaku Asyif Zaenudin (41) tega membunuh istri sirinya karena tersinggung setelah terlibat cekcok mulut dengan korban Suwarsih (40) di Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku berhasil diringkus Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo di Yogyakarta, Jumat (22/7/2022) setelah membunuh istrinya pada Sabtu (16/7).

"Pelaku pembunuhan di Sugihwaras Candi adalah suami siri korban," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (23/7/2022).

Ia menambahkan, pelaku tega membanting ke lantai dan mencekik korban setelah adu mulut. Jasad korban ditemukan bersimbah darah di dalam kamar rumah.

Baca juga:
Mayat Wanita Ditemukan di Pematang Sawah Probolinggo, Kondisi Tubuh Membusuk

"Akibat benturan kepala korban ke lantai mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Pelaku juga tega mencekik leher korban," kata kata Kusumo, Sabtu (23/7/2022).

Pelaku lalu kabur dengan membawa handphone dan kartu ATM milik korban kemudian menjualnya. Tak menjual barang berharga korban, pelaku juga sempat menjual motornya.

Baca juga:
Pencari Kepiting di Surabaya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

"Setelah sempat kabur dari kota satu ke kota lainnya, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah masjid di Yogyakarta," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.