Pixel Codejatimnow.com

Irjen Ferdy Sambo Tersangka!

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Zain Ahmad
Irjen Pol Ferdy Sambo saat berkunjung ke Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (20/1/2022) malam lalu (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)
Irjen Pol Ferdy Sambo saat berkunjung ke Mapolrestabes Surabaya pada Kamis (20/1/2022) malam lalu (Foto: Fahrizal Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - Mantan Kadiv Propram Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo-sapaan akrbanya ditetapkan tersangka setelah Tim Khusus (Timsus) Polri melaksanakan serangkaian gelar perkara.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Sebelumnya, tim khusus bentukan Kapolri mendatangi Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok pada Senin (8/8/2022). Kedatangan itu dalam rangka pemeriksaan Irjen Sambo yang ditempatkan di sana lantaran diduga melanggar kode etik.

Dalam kasus ini, Polri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.