Surabaya - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memeriksa FE, pejabat Satpol PP kota setempat, tersangka kasus dugaan penjualan barang bukti hasil penertiban atau sitaan, Kamis (11/8/2022).
FE terlihat mengenakan rompi warna pink dengan tangan diborgol. Dia langsung naik ke ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) di lantai dua, didampingi pengawal tahanan dan dua penasihat hukum.
Tak banyak bicara, FE langsung duduk dan menyodorkan kedua tangannya ke petugas pengawal tahanan Kejari Surabaya untuk melepaskan borgolnya.
"Hari ini kita periksa sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo.
Danang menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 5 jam itu, disodorkan 16 pertanyaan kepada tersangka. Pertanyaan itu seputar kronologi hingga aliran dana penjualan barang hasil sitaan di gudang milik Satpol PP Kota Surabaya, Jalan Tanjungsari.
"Selanjutnya akan didalami untuk proses pengembangan," jelas dia.
Sementara Kuasa Hukum FE, Abdurrahman Saleh menyebut bahwa kliennya menuangkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkaranya. Jika sebelumnya disebut hanya 8, kini bertambah menjadi 9 pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Apa yang disangkakan kepada Pak Ferry (FE) sudah disampaikan secara utuh. Kami melaporkan beberapa nama. Dan nama itu harus diperiksa karena ada indikasi terlibat. Ada 9 orang yang dilaporkan," ungkap Abdurrahman usai mendampingi FE.
Dia menambahkan, satu nama tambahan itu merupakan pembeli barang sitaan yang diduga dijual oleh kliennya.
Baca juga:
12 Wanita Pemandu Lagu Disekap di Rumah Kosong Surabaya
"Jadi 9 (yang dilaporkan), kemarin 8. Yang satu kan ada pembeli. Pak Ferry sudah menyebutkan yang satu itu. Semuanya sudah tertuang di BAP," paparnya.
Dia mendesak agar Kejari Surabaya segera memanggil 9 nama yang telah dituangkan kliennya dalam BAP.
"Kewenangan kejaksaan untuk memanggil, melakukan proses penyidikan terhadap orang yang disebut Pak Ferry dalam BAP. Tentu yang tersebut di BAP harus dimintai keterangan," tegasnya.
Terkait langkah yang akan ditempuh tim kuasa hukum FE, Abdurrahman memilih untuk menunggu progres dari kejaksaan. Terpenting, kliennya sudah mengikuti prosedur pemeriksaan termasuk mengungkap terduga pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini.
Baca juga:
Satpol PP Surabaya Angkut 13 Remaja saat Asyik Pesta Miras
"Saya minta ada konfrontir hukum di antara nama yang disebut Pak Ferry tersebut," tegas dia.
FE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. Dia kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Setelah menetapkan tersangka, Kejari Surabaya menindaklanjutinya dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang dikeluarkan untuk melajukan pemeriksaan terhadap FE sebagai tersangka.
FE ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta. Barang itu sebelumnya ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal, Surabaya.