Pixel Code jatimnow.com

Polisi di Kediri Musnahkan 134 Knalpot Brong Hasil Razia Cipta Kondisi

Editor : Sofyan Cahyono   Reporter : Yanuar Dedy
Polisi menunjukkan motor berknalpot brong.(Foto : Yanuar Dedy/Jatimnow.com)
Polisi menunjukkan motor berknalpot brong.(Foto : Yanuar Dedy/Jatimnow.com)

Kediri - Polisi menindak ribuan pelanggar lalu lintas di Kota Kediri. Petugas juga memusnahkan ratusan knalpot brong hasil razia cipta kondisi selama 6 hari terakhir.

Total ada 134 knalpot brong milik para pelanggar lalu lintas yang dimusnahkan dengan alat potong mesin. 23 Knalpot di antaranya milik pelanggar lama yang kembali berulah.

“Ini kami musnahkan biar tidak dipakai lagi,” kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Putra Simbolon, Selasa (16/8/2022).

Selain tak sesuai standar, knalpot brong memiliki suara bising yang mengganggu para pengguna jalan lain. Selain para pengguna knalpot brong, polisi secara total menindak 1.123 pelanggar lalu lintas. Penindakan dilakukan di Jalan Brawijaya, Jalan Kdp Slamet, Jalan Pk Bangsa, Jalan Sudanco Supriadi, dan Jalan Diponegoro.

Baca juga:
LBH Al Faruq Ajukan Penangguhan Penahanan Aktivis, Tersangka Penghasutan Demo Rusuh Kediri

Para pelanggar umumnya terkait kelengkapan berkendara. Ada kebayakan pelanggar lalu lintas justru berasal dari Kabupaten Kediri.

“75 Persen yang ditindak di luar domisili Kota Kediri,” tambahnya.

Baca juga:
OJK dan Polres Kediri Kota Perkuat Sinergi dalam Pemberantasan Kejahatan Keuangan

Kini ratusan kendaraan tersebut disita polisi. Pemilik bisa mengambilnya setelah ada penetapan pengadilan. Bagi mereka yang memiliki kendaraan tak sesuai spektek, wajib membawa perlengkapan standar mereka.

 

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?
Peristiwa

Kasus Jan Hwa Diana Mandek, Ada Apa?

Sidang tuntutan kasus Jan Hwa Diana tertunda selama satu bulan. Kejari Surabaya ungkap alasan penundaan karena hakim mengikuti diklat.