Pixel Codejatimnow.com

Polisi di Kediri Musnahkan 134 Knalpot Brong Hasil Razia Cipta Kondisi

Editor : Sofyan Cahyono  Reporter : Yanuar Dedy
Polisi menunjukkan motor berknalpot brong.(Foto : Yanuar Dedy/Jatimnow.com)
Polisi menunjukkan motor berknalpot brong.(Foto : Yanuar Dedy/Jatimnow.com)

Kediri - Polisi menindak ribuan pelanggar lalu lintas di Kota Kediri. Petugas juga memusnahkan ratusan knalpot brong hasil razia cipta kondisi selama 6 hari terakhir.

Total ada 134 knalpot brong milik para pelanggar lalu lintas yang dimusnahkan dengan alat potong mesin. 23 Knalpot di antaranya milik pelanggar lama yang kembali berulah.

“Ini kami musnahkan biar tidak dipakai lagi,” kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Putra Simbolon, Selasa (16/8/2022).

Selain tak sesuai standar, knalpot brong memiliki suara bising yang mengganggu para pengguna jalan lain. Selain para pengguna knalpot brong, polisi secara total menindak 1.123 pelanggar lalu lintas. Penindakan dilakukan di Jalan Brawijaya, Jalan Kdp Slamet, Jalan Pk Bangsa, Jalan Sudanco Supriadi, dan Jalan Diponegoro.

Baca juga:
Bos Percetakan di Kediri Tewas saat Check In Bareng Karyawan

Para pelanggar umumnya terkait kelengkapan berkendara. Ada kebayakan pelanggar lalu lintas justru berasal dari Kabupaten Kediri.

“75 Persen yang ditindak di luar domisili Kota Kediri,” tambahnya.

Baca juga:
Gadis Bertato asal Pare Tewas di Rumah Pacar Ternyata Dibunuh Calon Kakak Ipar

Kini ratusan kendaraan tersebut disita polisi. Pemilik bisa mengambilnya setelah ada penetapan pengadilan. Bagi mereka yang memiliki kendaraan tak sesuai spektek, wajib membawa perlengkapan standar mereka.