Pixel Codejatimnow.com

Lansia di Malang Tega Rampas Uang Rp19 Juta Milik Pedagang Keliling

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Lansia yang merampas uang milik bakul besek keliling saat diamankan di Mapolres Malang (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)
Lansia yang merampas uang milik bakul besek keliling saat diamankan di Mapolres Malang (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)

Malang - Seorang pria lansia bernama Gimin (61), tegas merampas uang Rp19 juta milik Lasiran (61), pedagang besek keliling di Malang. Penganiayaan itu disertai pemukulan.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/8/2022) lalu. Gimin yang kini sudah ditangkap mengaku terdesak kebutuhan ekonomi.

"Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan uang Rp 9 juta yang dibawa saat keliling menjual besek," jelas Taufik, Jumat (19/8/2022).

Taufik menyebut, pelaku saat itu melihat korban berkeliling di wilayah Talangagung, Kecamatan Kepanjen. Pelaku lalu mendekati korban, sambil berpura-pura akan membeli besek dagangan korban.

"Pelaku memiliki firasat jika korban pasti membawa uang yang banyak. Sehingga pelaku memulai aksinya dengan mendekati korban untuk pura-pura membeli," bebernya.

Baca juga:
Begal Penyiram Cairan Cabai ke Sopir Online di Probolinggo Dibekuk, 1 Buron

"Setelah itu pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang ia anggap sepi," ujarnya.

Setelah sampai di ladang jagung, pelaku melakukan kekerasan sehingga membuat korban pingsan. Tak butuh lama, pelaku langsung mengambil uang tunai milik korban.

"Korban dipukuli hingga pingsan yang kemudian pelaku mengambil uang milik korban yang jumlahnya sekitar Rp19 juta," tandasnya.

Baca juga:
Kurang Ajar! Pria di Kediri Ini Cabuli Calon Pengantin di GOR Jayabaya, Lalu Bawa Kabur Motor

Setelah ditangkap, diketahui ternyata pelaku yang merupakan seorang residivis kasus serupa. Sehingga ia harus kembali dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan di antaranya 1 unit sepeda motor, pakaian dam uang milik korban yang didapat dari pelaku," pungkasnya.