Pixel Codejatimnow.com

5 Pejudi Online di Malang Dibekuk Polisi

Editor : Zaki Zubaidi  Reporter : Rizal Adhi Pratama
Kelima tersangka judi togel online saat dirilis di Mapolres Malang. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)
Kelima tersangka judi togel online saat dirilis di Mapolres Malang. (Foto: Rizal Adhi Pratama/jatimnow.com)

Malang - Lima orang pria asal Malang bernama Rohmad, Yono, Rosid, Warsono dan Hendri harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran nekat bermain judi togel online. Kelimanya dibekuk di lokasi yang berbeda-beda.

"Kita dapati lima laporan polisi dan mendapatkan 5 tersangka dari 4 TKP yaitu di Tirtoyudo dengan 2 tersangka (Warsono dan Hendri), Ndilem Kepanjen (Rohmad), Talangagung Kepanjen (Rosid), dan Wagir (Yono)," terang Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik saat pers rilis di Mapolres Malang pada Senin (22/8/2022).

Taufik mengatakan kelima orang ini memiliki modus yang sama, yaitu dengan menerima uang dari penombok untuk membeli nomor di situs judi online.

"Sementara yang lain modusnya sama, penombok memberikan uang ke tersangka lalu dibelikan nomor melalui situs judi online. Dan apabila mendapatkan hasil, mereka akan mendapatkan untung dari perjudian tersebut," bebernya.

Baca juga:
Togel Masih Marak, Polres Bojonegoro Ungkap 15 Kasus Judi

Mereka juga diketahui baru melancarkan aksinya ini sejak 2 bulan lalu. Sementara situs yang mereka pilih diantaranya OLX Toto, Situs Judi Kingdom 4D0727, Sultan Toto atau Sul0502.

"Mereka menerima untung biasanya kalau nomor yang dibeli menang. Biasanya menerima untung sekitar 20 persen," bebernya.

Baca juga:
Sibuk Rekap Tombokan, Pengepul Togel di Kediri Diringkus

Atas perbuatannya, kelima tersangka alam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.